Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nyolong: "Ayam, Motor, E-KTP"

25 April 2018   12:29 Diperbarui: 25 April 2018   17:55 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

AYAM, MOTOR, DAN  E-KTP

Tulisan ini adalah gambaran umum tentang praktik hukum di Indonesia,  dalam fakta, angka, dan analisis sehingga memungkinkan adanya suatu "redefinisi" pada fakta empirik kejahatan pada tindakan : ayam, motor, e-ktp  pada keadilan hukum.

Berdasarkan publikasi di media masa beberapa catatan yang dapat diperoleh sebagai berikut: (1) Pencurian ayam: Kompas.com. 20/09/2012, 18:54 WIB dengan judul "Divonis 3 Bulan, Dua Pencuri Ayam Lesu", Dua pemuda asal Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur, yang didakwa mencuri enam ekor ayam divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. 

Kasus pencurian ayam (2) Belawan-andalas, February 19, 2018; Terdakwa inisial WRW (24 tahun), warga Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang divonis lima bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli, kemarin. Vonis itu dijatuhkan majelis makim diketuai Twis Retno dan anggota Dini Damayanti serta Abraham Van Houten. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian seekor ayam yang bukan haknya sehingga merugikan pihak korban. 

Kasus pencurian ayam (3) di muat pada PALEMBANG Pos, 04/07/2016; terbukti melakukan tindak pidana pencurian satu ekor ayam, membuat laki-laki insial SI (19 tahun), warga Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang divonis pidana penjara selama 10 bulan. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Subur Sosetiyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang.

Kasus pencurian motor (1) Senin, 11 Agustus 2014, Tribunpekanbaru.com dengan judul Pencuri Sepeda Motor Ini Dihukum 10 Bulan Penjara, dengan inisial AAK (23 tahun) hanya tertunduk lesu kala harus menjalani hukuman 10 bulan penjara. Terdakwa percobaan pencurian sepeda motor divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Klas II B Dumai); kasus kedua (2) pencurian motor  pada tanggal 14-06-2012, batamtoday, dengan inisial WU (14) dan RD (16), anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor motor Supra Fit X dengan BP 5471 EW di Nongsa, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, karena terbukti melanggar pasal 363 KUHP.  Terdakwa WU yang sebelumnya dituntut hukuman 6 bulan penjara divonis 5 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara divonis 10 bulan penjara. 

Kasus ke empat (4)  pencurian motor pada tanggal 12 Januari 2016, Batusangkar, (AntaraSumbar), Terdakwa pencuri sepeda motor, dengan inisial IS (32 tahun) dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, dan kasus ke lima (5)  Selasa 27 Maret 2018, KBA.ONE, Lhoksumawe, dengan inisial RH, 31 tahun terpidana kasus pencurian diperiksa petugas kepolisian setelah sempat berupaya kabur usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri, divonis tiga tahun penjara atas kasus pencurian sepeda motor di Gampong Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.

Kasus E-KTP, pada harian  Kompas.com. 17/07/2017, dengan judul "KPK: Korupsi E-KTP, inisial SN  Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun". Kompas.com. 23/04/2018, dengan judul "KPK Berharap SN Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa", SN dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain itu, SN juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010). 

Kompas.com. 24/04/2018, dengan judul "KPK Apresiasi Vonis 15 Tahun dan Pencabutan Hak Politik SN", Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghormati vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR, SN  dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Meski demikian, KPK menganggap vonis tersebut belum maksimal sesuai tuntutan jaksa, yakni 16 tahun. "Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun,".

Lalu  bagaimana mungkin secara matematis definisi keadilan pada kasus ayam, motor, e-ktp  yang ada di berita media masa tersebut. Harga motor  bekas maksimal rata-rata Rp 10 juta, atau kurang apalagi motor tanpa surat dan tanpa kepemilikan yang legal.

Pada kasus pencurian ayam maka, harga satu ekor ayam rata-rata maksimal harga satu ekor ayam Rp 100 ribu dihukum rata-rata 4 bulan divonis, atau perbulan Rp 25.000,- Pada pencuri motor  bekas maksimal rata-rata Rp 10 juta dibagi vonis 8 bulan penjara sama dengan Rp 1.250.000 tiap bulan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun