Mohon tunggu...
Oktavian Balang
Oktavian Balang Mohon Tunggu... Jurnalis - Kalimantan Utara

Mendengar, memikir, dan mengamati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Masyarakat Luas Tidak Dilibatkan dalam Proses Pembuatan UU Cipta Kerja?

11 Oktober 2020   04:03 Diperbarui: 11 Oktober 2020   04:07 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah di sahkannya RUU Cipta kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu, sontak menciptakan sebuah kegaduan serentak yang dilaksanakan di berbagai daerah yang ada di seluruh penjuru Tanah air ini, ribuan demonstan yang tergabung dari berbagai macam kelompok mulai dari kelompok lapisan masyarakat melakukan aksi turun kejalan untuk menyuarakan sebuah nada protes kepada pemerintah yang di nilai tak transparan dan terkesan terlalu terburu-buru yang tidak mencerminkan asas pembuatan peraturan perundang-undangan yang di atur dalam pasal 5 UU No.12/2011.

Sebagaimana dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011, bentuk sebuah peraturan perundang-undangan yang baik itu melliputi :

  • Kejelasan tujuan, sebagaimana yang dimaksud dengan kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak di capai.
  • Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Sebagaimana yang di maksud dengan asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat ialah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat d batalkan atau batall demi hukum, bila dibuat oleh lembaga /pejabat yang tidak berwenang.
  • Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi buatan,yang dimaksud dengan asas kesesuaian  antara jenis dan materi muatan ialah dalam pembentukan peraturan pembentukan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
  • Dapat dilaksanakan, yang dimaksud dengan asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan, ialah setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena  memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Kejelasan rumusan, dan yang di maksud dengan kejelasan rumusan adalah bahwa setiap perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpensi dalam pelaksanaannya.
  • Keterbukaan, yang di maksud adalah dalam sebuah proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan  bersifat transparan dan terbuka. Sehingga, dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Didalam UU cipta kerja, disini terjadi ketidak seriusan pemerintah dalam pembentukan UU cipta kerja, karna di dalam UU tersebut masih terdapat kekeliruan di dalam penulisan yang cendrung tidak akuntabel dan sistematis didalam penenulisannya, seharusnya saat di sahkannya UU cipta kerja tersebut berarti semua hal baik secara penulisan telah selesai. Namun, sekiranya akan diperlakukannya kembali pengoreksian penulisan dalam RUU tersebut, seharusnya dilakukan di saat rapat paripurna yang disetujui penyempurnaannya oleh DPR yang hadir.

Disini pemerintah dan DPR cendrung tergesa-gesa dalam memutuskan UU Cipta kerja yang sebetulnya tanpa draf final RUU Cipta Kerja tersebut, seharusnya rapat paripurna tidak dapat memberikan persetujuan karna UU Cipta kerja sangat berdampak besar akan kehidupan masyarakat.

Masyarakat pun menilai, bila ada upaya perbaikan draf setelah pengesahan UU Cipta Kerja, ditakutkan akan terjadinya perubahan materi baik pengurangan atau pun penambahan, dan lebih akan menjadi peluang emas bagi pihak yang berkepentingan untuk mengatur pasal sesuai dengan keinginan pribadi baik penguasa, pemerintah, bahkan sejumlah elite politik.

Itu sebabnya masyarakat seharusnya lebih jeli untuk mengawasi proses perbaikan Draf UU cipta kerja agar tidak terjadi jual beli pasal.Bisa di simpukan, terburu-burunya pengesahan UU Cipta kerja tersebut ada yang mendalangi demi kepentingan pribadi, di karnakan Pemerintah dan DPR melakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat untuk memberikan saran dan masukan.

Semoga bermanfaat.

sumber :

meaningaccordingtoexperts.blogspot

hukumonline

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun