Mohon tunggu...
Bahitsa Al Badiyah
Bahitsa Al Badiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Selamat Membaca dan Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Pembelajaran Pra-Nikah

23 Juni 2021   15:49 Diperbarui: 23 Juni 2021   16:11 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agama islam mendorong manusia untuk dapat berinteraksi social di tengah manusia lainnya. Dorongan tersebut dapat kita ketahui melalui beberapa dalil, baik dalil aqliyah dan dalil naqliyah. Hal ini tersurat maupun tersirat dalam Al-Qur'an dan sunnah Rasul, bahkan tampak pula secara simbolitik dalam berbagai ritual ibadah Islam. Dengan adanya interaksi tersebut sangat memungkinkan timbul berbagai masalah dalam kehidupan manusia, karena manusia diciptakan dengan berbeda, yakni adanya laki -- laki dan perempuan. Hikmah Ilahi yang bijaksana, sudah menghendaki pentingnya perkumpulan dan pertemuan antara laki -- laki dengan perempuan.

Allah tidak membiarkan manusia, pria dan wanita, berkumpul dan bertemu, dan mengadakan hubungan semaunya sendiri, seperti berkumpulnya hewan jantan dan betina, yang kapan saja mereka menghendakinya, dan kapan saja suasana mendesak, tanpa adanya peraturan, dan tanpa adanya ikatan kekeluargaan. Maka untuk manusia sendiri, secara khusus Allah menetapkan pernikahan sebagai jalan diperbolehkannya masing -- masing pasangan untuk melakukan hujat biologisnya secara halal dan mubah

Perkawinan merupakan fitrah manusia, yaitu jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini ialah dengan akad, bukan dengan cara yang mengandung fitnah serupa kumpul kebo, berzina, selingkuh dengan teman sekantor, selingkuh dengan suami tetangga, dan sebagainya yang diharamkan oleh islam. Dengan jalan perkawinan yang sah, nafsu manusia terpelihara, serta pergaulan laki -- laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai dengan kedudukan manusia yakni sebagai makhluk yang berkerhormatan. Pernikahan adalah suatu bentuk ibadah dimana seorang laki -- laki dan perempuan yang bukan sebagai suami istri dengan melakukan akad dengan tujuan meraih kehidupan yang sakinah.

Namun yang perlu kita ketahui, jalan untuk memasuki mahligai pernikahan itu juga sering dianggap terjal, berbelok, dan penuh dengan lubang. Tidak sedikit diantara pecinta yang sedang merajut ikhtiar menggapai mahligai rumah tangga, merasa putus asa lantas menghancurkan sendiri rajutan yang telah dirintisnya. Terkhusus lagi bagi perempuan, pernikahan menjadi persoalan unik dan menarik. Bagi perempuan menikah adalah suatu momentum yang sangat sakral dan wajib dikenang sepanjang hayat. Tetapi tidak sedikit pula perempuan yang terjebak pada berbagai persoalan menjelang pernikaha, baik persoalan teknis maupun psikis.

Selain itu, di zaman modern sekarang ini, fakta menunjukkan bahwa angka perceraian di Indonesia semakin meningkat dari tahun  ke tahun, perceraian yang tinggi tersebut justru cenderung dilakukan oleh pasangan muda, akibat ketidaksiapan mereka dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang banyaknya pasangan muda sesungguhnya belum memperhatikan kesiapan menikah.

Berbagai hasil penelitian seperti yang dilakukan oleh Tsania (2015) menunjukkan bahwa kurangnya kesiapan menikah berdampak pada masalah dekonomi, ketidakharmonisan keluarga, salah satu pasangan meninggalkan kewajiban, awal perkawinan yang kurang baik, kurangnya komunikasi dan penyelesaian masalah dengan baik. Sehingga, banyak pasangan tidak mampu mewujudkan harapan -- harapan pernikahan. Ikatan yang mereka bangun rapuh, sendi -- sendi, yang didirikan begitu lemah, akibatnya konflik mudah terjadi. Berbagai faktor inilah yang menyebabkan pasangan tidak berhasil mewujudkan keluarga yang diidamkan.

Banyak permasalahan tersebut, dapat kita pahami bahwa tidak sedikit pasangan yang menikah tanpa didasari dengan ilmu berumah tangga. Banyak pasangan yang menikah tidak memiliki visi dan misi yang kuat dalam pernikahan sehingga mudah goyah oleh permasalahan yang pasti timbul dalam sebuah rumah tangga. Hal itu dapat terjadi karena pasangan yang akan menikah juga kurang mendapatkan didikan orang tua atau lingkup sekitar tentang bagaimana pentingnya memiliki ilmu -- ilmu berumah tangga, seperti usia ideal perkawinan, ilmu mendidik anak, ilmu memasak, ilmu interpreneur, dan lain sebagainya. Kurangnya pemahaman pasangan yang akan menikah tentang pentingnya ilmu berumah tangga juga dapat berawal dari ketidaksadaran orang tua bahwa anak merupakan amanah yang harus dijaga dan diarahkan dengan baik serta dimintai pertanggung jawabannya kelak. Oleh karena itu, Menteri Agama yakni Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan perlunya pembekalan pranikah yang lebih terstandarisasi untuk mengurangi perceraian yang terjadi karena beberapa alasan, diantaranya hubungan tidak harmonis, tidak ada tanggung jawan kepada anak, kehadiran pihak ketiga, dan persoalan ekonomi.

 

Adapun yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pendidikan pranikah yaitu sesuai dengan Al-Qur'an dan hadits serta Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam. Ada beberapa ayat Al-Qur'an yang mempunyai keterkaitan dengan Pendidikan ini, yaitu QS. Al-Kahfi ayat 17 yang berbunyi:

, , ,

Artinya :"Dan kamu akan melihat matahari ketika terbit, condong dari gua mereka ke sebelah kanan, dan bila matahari terbenam menjauhi mereka  ke sebelah kiri sedang mereka dalam tempat yang luas dalam gua itu. Itu adalah sebagian dari tanda -- tanda (kebesaran) Allah. Barangsiapa yang diberi petunujuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk, dan barangsiapa dan barang siapa yang disesatkan-Nya , maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya" (QS. Al-Kahfi:17)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun