SUARABAHANA.COM --- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp1.495.050.000,00 pada 13 paket pekerjaan infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi yang dikelola oleh Dinas PUPRPRKP Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik dan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Babel Tahun Anggaran 2024 bernomor 99.A/LHP/XVIII.PPG/06/2025 yang diterbitkan pada 12 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPRKP untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan, serta menyetorkannya ke Kas Daerah.
BPK mencatat total anggaran dari 13 proyek yang diperiksa mencapai Rp86,56 miliar, namun terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai hampir Rp1,5 miliar. Berikut rincian kekurangan volume pada masing-masing proyek:
1. Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Jeruk, kekurangan volume Rp188.654.000.
2. Pelebaran Jalan Sangku--Simpang Tempilang, kekurangan volume Rp241.310.000.
3. Long Segment Jalan Penagan--Tanjung Tedung, kekurangan volume Rp84.995.000.
4. Pelebaran Jalan Parittiga--Tanjung Ru, kekurangan volume Rp141.241.000.
5. Long Segment Jalan Rebo--Tanjung Pesona--Jelitik--Simpang Perahu, kekurangan volume Rp143.647.000.
6. Pelebaran Jalan Koba--Lubuk Besar, kekurangan volume Rp62.459.000.
7. Pelebaran Jalan Sijuk--Buding, kekurangan volume Rp29.495.000.
8. Pelebaran Jalan Badau--Dendang, kekurangan volume Rp20.367.000.
9. Pemeliharaan Jalan Simpang Renggiang--Gantung, kekurangan volume Rp56.745.000.
10. Pemeliharaan Jalan Air Gegas--Bedengung, kekurangan volume Rp269.029.000.
11. Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Pangkalpinang, kekurangan volume Rp178.677.000.
12. Pemeliharaan Jalan Sungai Selan--Lampur--Simpang Gedong, kekurangan volume Rp15.381.000.
13. Pemeliharaan Jalan Pasir Garam--Penagan--Kota Kapur, kekurangan volume Rp63.050.000.
Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa kelebihan pembayaran tersebut disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas PUPRPRKP atas pelaksanaan kontrak. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari masing-masing proyek dinilai tidak mengawasi pekerjaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.
"Konsultan pengawas juga kurang cermat dalam memastikan pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan kontrak," tulis BPK dalam laporan resminya.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas PUPRPRKP menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melakukan evaluasi pengawasan internal serta memastikan adanya pelaporan yang akurat dan sesuai fakta lapangan.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Gubernur meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap program dan kegiatan infrastruktur, menginstruksikan PPK dan Konsultan Pengawas untuk memantau pelaksanaan pekerjaan secara periodik dan melaporkan kondisi riil di lapangan, serta memproses kelebihan pembayaran senilai Rp1,49 miliar agar dikembalikan ke kas daerah.
Sekedar informasi, temuan ini menjadi peringatan penting atas tata kelola anggaran dan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Babel. Audit tahunan BPK tidak hanya bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan, namun juga menilai aspek kepatuhan, efektivitas pengawasan, serta potensi kerugian negara atau daerah akibat pelaksanaan kegiatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI