Mohon tunggu...
Bagoes Kharisma Akbar
Bagoes Kharisma Akbar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Analis Perkara Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Pengadilan Agama Tanjung Redeb

Seorang Birokrat yang memiliki pengalaman Manajerial di Perusahaan Solusi Teknologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelayanan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb sebagai Refleksi Core Values ASN Ber-AKHLAK

16 September 2022   17:12 Diperbarui: 16 September 2022   17:18 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun waktu tempuh Pengadilan Agama Tanjung Redeb ke salah satu kecamatan terjauhnya yaitu Kecamatan Biduk-biduk berkisar sekitar 8 jam untuk satu kali perjalanan melalui jalur darat, itu hanya salah satu kecamatan terjauhnya, karena masih terdapat beberapa kampung terluar yang hanya bisa ditempuh menggunakan jalur air dengan waktu tempuh yang jauh lebih lama lagi. 

Atas dasar hal tersebut diataslah Pengadilan Agama Tanjung Redeb mengadakan Sidang di Luar Gedung untuk memenuhi aksesibilitas pelayanan bagi seluruh masyarat di Kabupaten Berau.

Pada tahun 2021 Presiden Joko Widodo meluncurkan nilai-nilai dasar atau core values bagi aparatur sipil negara yaiu Ber-AKHLAK, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptasi dan Kolaboratif, nilai dasar ini diluncurkan sebagai pembaharuan dari nilai dasar ANEKA yang merupakan akronim dari akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi. 

Pembaharuan ini merupakan jawaban Pemerintah Indonesia dalam menghadapi  tantangan global, dengan harapan core values Ber-AKHLAK ini dapat menjadi sebuah kendaraan untuk aparatur sipil negara bertransformasi menuju pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia.

Dengan dasar latar belakang tersebut diatas penulis membuat tulisan ini untuk membagikan pendapat penulis dan membuktikan bahwa Pelayanan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Tanjung Redeb merupakan sebuah contoh sempurna dalam merefleksikan nilai-nilai Core Values Ber-AKHLAK.

  • Pembahasan

Pengertian Sidang di Luar Gedung dapat kita temukan salah satunya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor 3 Tahun 2020, dimana  sidang di luar gedung pengadilan dimaknai sebagai salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014, yaitu berupa sidang yang dapat dilaksanakan secara tetap, berkaia atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dengan pertimbangan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat. 


Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dimungkinkan dengan memperhatikan karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, keterjangkauan wilayah yang dapat dilakukan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap (zitting plaats) atau sidang keliling pada kantor pemerintah desa/kecamatan setempat serta apabila diperlukan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dari pengertian diatas dapat penulis gariskan bahwa sidang di luar gedung dapat berupa sidang keliling atau sidang tetap, hal ini senada dengan apa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Per September 2022 Pengadilan Agama Tanjung Redeb sudah melakukan sidang keliling sebanyak 15 kegiatan dengan jumlah perkara mencapai 141 perkara, sedangkan pada tahun 2021 perkara yang diterima melalui sidang keliling adalah sebanyak 84 perkara. Artinya selama 2021 sampai 2022 sudah ada 225 perkara dari para pencari keadilan yang berhasil dituntaskan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb melalui proses sidang di luar gedung/sidang keliling.

Jika disandingkan dengan luas Kabupaten Berau sebagaimana yang penulis sampaikan diawal tulisan ini yaitu lebih luas dari Provinsi Jawa Tangah dan Provinsi DKI Jakarta, maka dapat kita lihat jumlah 225 perkara yang berhasil Pengadilan Agama Tanjung Redeb tuntaskan selama kurang lebih 20 Bulan ditengah-tengah pandemi Covid19 merupakan sebuah pencapaian dan dedikasi yang luar biasa. Berikut penulis sampaikan penerapan core values Ber-AKHLAK ke dalam kegiatan yang dilakukan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb.

Core Value yang pertama adalah ASN Berorientasi Pelayanan, menurut pendapat penulis orientasi pelayanan ialah sebuah nilai dasar yang harus diterapkan oleh seluruh aparatur sipil negara, pasalnya dengan menanamkan orientasi pelayanan, pola pikir seorang aparatur sipil negara akan selalu mengarah menjadi seorang yang melayani bukan yang dilayani. 

Adapun nilai berorientasi pelayanan memiliki kata kunci aktualisasi yaitu aksesibel, solutif dan persamaan. Jika kata kunci tersebut dihubungkan langsung dengan kegiatan sidang keliling Pengadilan Agama Tanjung Redeb, maka akan terlihat bahwa nilai berorintasi pelayanan ini sudah diterapkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun