Mohon tunggu...
Bagas Satria Wicaksono
Bagas Satria Wicaksono Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hukum

Kediri, 01 Januari 2000

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengembalikan Nilai-nilai Pendidikan Anti Korupsi dengan Hukum Islam di Indonesia

13 Juni 2021   08:00 Diperbarui: 13 Juni 2021   07:59 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selayang Pandang Gurita Korupsi Di Indonesia Jika Ditinjau dari Hukum Pidana Islam :

Korupsi di Indonesia merupakan masalah yang melumpuhkan kemajuan bangsa. Korupsi ibarat puncak gunung es di atas permukaan laut (Abdullah, 2019). Korupsi berdampak pada rusaknya sistem demokrasi dan supremasi hukum serta merusak sendi-sendi dan struktur kehidupan masyarakat, persaingan tidak sehat, dan bertahan nya ekonomi biaya tinggi (Abdul & Hanna, 2020). Literatur lain mencatat bahwa perilaku korupsi memang sudah berlangsung sejak Mesir kuno, Babilonia, Roma, Abad Pertengahan, hingga sekarang. Setua sejarah peradaban manusia itu sendiri (Abu & Noor, 1994).

Musuh demokrasi yang kita hadapi bukanlah pihak asing yang dengan sengaja merusak, meruntuhkan, dan kemudian menggulingkan demokrasi. Mereka tak lain adalah anggota keluarga bangsa ini yang tega memakan bangkai saudaranya: para koruptor (Aseegaf, 2015). Mereka adalah perusak fondasi demokrasi yang dapat menghancurkan dan menenggelamkan NKRI, bukan orang lain (Assegaf, 2008).

            Meski banyak koruptor di negeri ini yang dipenjara, koruptor baru selalu muncul asalkan akar permasalahan korupsi tidak dimusnahkan dan tidak ditangani dengan baik (Asy'arie, 2005). Seperti disebutkan sebelumnya, meski telah berhasil menghancurkan permukaannya, gunung es baru kembali muncul karena di bawah permukaan laut masih terdapat bongkahan es yang lebih besar. Gunung es terdiri dari kerawanan korupsi, meliputi (lokasi, sumber daya manusia, barang atau aset, dan kegiatan yang rawan korupsi) dan potensi masalah yang menyebabkan kemerosotan, terdiri dari sistem yang tidak memadai, integritas moral pejabat yang rendah, remunerasi yang tidak rasional, kontrol yang lemah dan lemahnya pengawasan. budaya taat hukum (Aziz, 2009).

Korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari tugas kedinasan suatu jabatan karena keuntungan status pribadi atau uang (individu, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan pelaksanaan perilaku pribadi tertentu (Bambang, 2010). Korupsi adalah masalah hukum dan masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama. Realitas sosial yang tidak seimbang, kemiskinan rakyat yang meluas dan upah dan upah yang tidak memadai yang diterima oleh seorang pekerja, merebak nya selera politik akan kekuasaan, budaya jalan pintas, dan depolitisasi agama yang semakin mencela iman semua telah membuat korupsi semakin subur dan menantang untuk diberantas, selain karena banyak lapisan masyarakat dan komponen masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi (Bibit, 2009). Karena itu, Dalam perspektif hukum Islam, korupsi sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan dan kepercayaan. Islam, melalui beberapa ayat dan hadits, memberikan kritik keras bagi para koruptor.

            Hakikat ajaran agama sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadist, selain dipahami dan dihayati, namun yang terpenting adalah diamalkan (Creven & Englebert, 2018). Ajaran agama tidak hanya untuk dihafal tetapi juga diamalkan dengan sungguh-sungguh. Dalam literatur hukum Islam, setidaknya ada enam istilah korupsi : ghulul (penggelapan), riswah (penyuapan), ghasb (menjarah), ikhtilas (pencopetan), hirabah (perampokan), dan sariqah (pencurian) (Chene & Hodess, 2007). Dalam pendidikan agama diajarkan tentang kebaikan, konsep menjaga amanah, dan sebagainya. Namun, itu tidak cukup menjadi upaya preventif bagi masyarakat Indonesia untuk memerangi korupsi (Craven, 2018).

                Maka dari itu Upaya mendidik, memberdayakan, dan meningkatkan kesadaran tentang betapa krusialnya masalah korupsi itu mendesak. Pendidikan seharusnya menjadi salah satu upaya preventif terhadap perilaku korupsi sejak dini (Hunington, 1968).

Pendidikan antikorupsi masih fokus sebagai media transfer ilmu (kognitif) saja, belum menekankan pada upaya membangun karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam memerangi (psikomotor) terhadap penyimpangan perilaku koruptif. Pendidikan antikorupsi seharusnya fokus pada pemberian wawasan dan pemahaman, namun diharapkan dapat menyentuh ranah afektif dan psikomotorik yaitu membentuk sikap dan perilaku antikorupsi pada siswa. Di sinilah penting untuk membuat materi pendidikan antikorupsi baru yang mengintegrasikan syariat Islam dengan pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Tujuan dan Prinsip Hukum Islam Mengenai Pendidikan Anti Korupsi :

Pada prinsipnya suatu proses pendidikan tidak akan mencapai target yang ingin dicapai jika tidak memiliki orientasi yang tepat, bahkan dengan pendidikan anti korupsi (Musofiana, 2017). Untuk memahami arah orientasi pendidikan antikorupsi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang dasar, fungsi, dan tujuan, yang menyatakan bahwa: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari Indonesia." Sedangkan pasal 3 dikatakan :

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk akhlak serta peradaban bangsa yang luhur dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk menciptakan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Mursyid, 2012).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun