Pendirian yayasan online via Ditjen AHU bisa dilakukan secara perseorangan atau lewat notaris.
Sebagai bentuk dukungan terhadap yayasan, pemerintah memudahkan pendaftaran hingga pengesahan melalui prosedur online. Proses tersebut bisa dilakukan lewat situs Ditjen AHU. Supaya lebih jelas, berikut ini tata cara pendirian yayasan online via Ditjen AHU yang dapat Anda praktikkan.
Memesan Nama Yayasan Secara Online
Untuk memesan nama yayasan, Anda harus mengakses situs ahu.go.id. Lalu, masuk ke halaman pesan nama yayasan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kemudian, ikuti langkah ini.
- Mencetak voucher kode pembayaran yang diperoleh setelah Anda mengisi data pemesanan nomor voucher.
- Melakukan pembayaran di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank persepsi.
- Setelah pembayaran dilakukan, Anda bisa mengisi "Nama Yayasan yang Diinginkan" dan "Singkatan Yayasan yang Diinginkan".
- Selanjutnya, cetak formulir persetujuan pesan nama yayasan.
Membuat Akta Pendirian Yayasan
Akta pendirian yayasan dibuat di hadapan notaris dengan dibubuhi tanda tangan dan cap sidik jari para pendiri. Tahapan berikutnya, para pendiri dan pengurus membuat surat pernyataan tidak memiliki sengketa maupun perkara di pengadilan. Kalau langkah ini sudah beres, seluruh pendiri dan pengurus wajib membubuhkan tanda tangan di lembar pernyataan keterangan domisili.
Tahap selanjutnya, buatlah salinan akta pendirian yayasan berupa fotokopi dan file format PDF. Nantinya, dokumen ini digunakan dalam akses data secara online. Salinan berbentuk fotokopi diserahkan kepada pengurus yayasan untuk membuat Surat Keterangan Domisili Yayasan dari kelurahan yang diketahui pihak kecamatan.
Terakhir, surat keterangan tersebut beserta lampiran salinan akta diserahkan ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kantor pajak akan memberikan surat keterangan terdaftar jika NPWP sudah diterima oleh yayasan.
Mengakses Data secara Online Melalui Ditjen AHU
Akta pendirian yayasan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Anda perlu melakukan akses data secara online melalui Ditjen AHU. Jika proses tersebut sudah ditangani oleh notaris, tentu Anda tidak wajib mengulanginya. Namun, sebaliknya, bagi yang memilih mendaftarkan akta secara mandiri, mesti mengikuti tahapan berikut.
- Pesan voucher "Pengesahan Akta Pendirian Yayasan" di situs ahu.go.id, lalu bayar melalui bank persepsi.
- Selanjutnya, cantumkan nomor voucher---yang sudah dibayar---di kolom "Nomor Voucher Pengesahan Akta Pendirian Yayasan". Kemudian, tuliskan nomor voucher pesan nama di kolom "Nomor Pemesanan Nama".
- Langkah berikutnya, Anda harus mengisi data yayasan secara lengkap. Jika sudah sesuai, lakukan pratinjau.
- Cek kembali data yang bisa dilihat berdasarkan pratinjau. Kalau semua data sudah sesuai, upload file akta pendirian berformat PDF.
- Setelah langkah tersebut selesai, Anda bisa mencetak surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam kurun waktu kurang lebih 7 hari.
Berita Negara dan Tambahan Berita Negara
Untuk meminta berita negara dan tambahan berita negara, Anda harus mengunduh voucher pembayaran di situs AHU. Kemudian, bayar biayanya melalui bank persepsi. Jika sudah lunas, selanjutnya sampaikan salinan akta pendirian yayasan dalam format Microsoft Word.
Selain itu, Anda wajib menyertakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM sesuai format dari situs AHU. Lalu, sampaikan juga perintah bayar BN/TBNRI dan bukti pembayarannya. Jangan lupa, masukkan berkas berupa surat pernyataan keaslian salinan akta pendirian dari notaris. Semua dokumen tersebut dikirimkan ke alamat Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau melalui Email resminya.
Berita Negara dan Tambahan Berita Negara yang sudah disahkan, akan dikirim ke alamat notaris Anda. Karena itu, cantumkan alamat lengkap dan nama notaris ketika Anda mengirimkan berkas.
Demikian panduan pendirian yayasan online via Ditjen AHU. Yayasan merupakan badan hukum yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Karena itu, Anda harus menaati prosedur pendiriannya supaya kegiatan yayasan berjalan lancar.
Referensi: Panduan Pendirian Yayasan di Indonesia