Mohon tunggu...
Bagas Fadhlullah
Bagas Fadhlullah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fungsi Agama dan Hubungannya dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

9 Juli 2020   00:08 Diperbarui: 9 Juli 2020   14:35 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Didalam kehidupan manusia, selain sebagai kewajiban setiap individu untuk beriman dan memiliki acuhan hidup sesuai agama yang dianut untuk mencapai tujuan masing-masing, berdasarkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, agama berfungsi sebagai berikut :

(1) yaitu sebagai sumber nilai dalam menjaga kesusilaan, yang mana akan menjadi acuan dalam berfikir, bersikap, dan berperilaku, sesuai dengan ajaran yang dianut. Hal ini tentu akan memberi manfaat bagi individu atau masyarakat sebagai pembenaran pada sikap-sikap yang baik dalam kehidupan individu dan masyarakat. Berkaitan dengan adanya pandemi yang terjadi di Indonesia saat ini, yaitu mematuhi adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam penanganan pandemi covid 19. Paling tidak, agar mengurangi rantai penularan yang berlanjut akibat kontak langsung dengan masyarakat.

(2) yaitu sebagai pemupuk rasa solidaritas. Pada penerapannya memang yang dimaksudkan adalah memunculkan rasa kesatuan antar kelompok, atau perorangan, bahkan kadang dapat membina rasa persaudaraan yang kokoh. Hal ini bisa dikaitkan dengan hak dan kewajiban warganegara Indonesia adalah yaitu adanya muncul rasa solidaritas didalam kekeluargaan sesama warga negara Indonesia, seperti saling menghormati perbedaan didalam persatuan, memunculkan tenggang rasa didalam kegiatan yang sifatnya bersama-sama, atau pada hal kecil yaitu menghargai adanya perbedaan pemikiran atau pemahaman yang kemudian akan mempersatukan keinginan dan tujuan yaitu sama-sama ingin memajukan negara Indonesia. 

Berkaitan dengan adanya covid-19, solidaritas yang dapat dimunculkan oleh masyarakat Indonesia pada saat ini adalah seperti saling membantu pada orang-orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya akibat putus kerja secara sepihak, atau memang tidak punya pekerjaan sama sekali. Atau seperti saling berbagi melalui lembaga-lembaga penghimpun dana bantuan covid-19 dalam rangka membantu rumah sakit yang menangani pasien covid-19.

kemudian yang terakhir adalah (3) yaitu agama sebagai motivasi seseorang atau kelompok untuk mengejar tingkat kehidupan yang lebih baik. Pada hakekat ini memunculkan sikap yang cendurung mengarahkan manusia untuk berfikir dan selalu ikhlas dalam menghadapi seluruh rintangan didalam hidupnya. Rintangan yang dimaksud adalah hambatan yang menghalangi jalannya untuk memakmurkan dunia dan menebarkan kebahagiaan bagi seluruh makhluk. Dan manusia diharuskan untuk saling bersatu dan menguatkan dalam menghadapi berbagai rintangan tsb. 

Hal ini tentu berkaitan dengan hak dan kewajiban warganegara Indonesia yang kembali lagi membahas tentang solidaritas dalam menghadapi rintangan dan mencapai fallah (tujuan) bersama (dalam istilah sebagai maslahat). Pandemi covid-19 ini menjadi rintangan yang sangat menghambat seluruh kelompok masyarakat Indonesia untuk menjalani hidupnya seperti pada saat normal. 

Oleh sebab itu, adanya motivasi untuk mencapai kehidupan yang lebih baik ini nantinya akan sama-sama memunculkan cita-cita masyarakat Indonesia yaitu tetap bertahan sampai pandemi ini berakhir. Dengan berbagai rintangan yang muncul, seluruh masyarakat Indonesia (dari berbagai bidang apapun, kelompok apapun, agama apapun, dsb) diminta untuk saling membantu dan gotong royong dalam menghadapi pandemi covid-19 ini.

Tulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah kewarganegaraan yang diampuh oleh Dr. Rosmawaty Hilderiah Pandjaitan, S.Sos., M.T., CPR. CICS

Sumber :

Mulyadi. 2016. Agama Dan Pengaruhnya Dalam Kehidupan. Jurnal Tarbiyah Al-Awlad. Vol. 6 Edisi 2 Hal. 556-564

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun