Mohon tunggu...
Bagas DwiKuncoro
Bagas DwiKuncoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Website ini resmi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan Kenapa Banyak Orang yang Tidak Tertarik dengan Bank Syariah

10 Desember 2022   01:36 Diperbarui: 10 Desember 2022   01:44 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank syariah sampai saat ini semakin berkembang di Indonesia, akan tetapi harus kita akui bahwasanya bank syari'ah  masih kalah dengan bank konvensional. Ada banyak jenis bank, salah satu di antaranya yaitu Bank Syariah. 

Pengertian Bank Syariah menurut ensiklopedia umum adalah (Arab: اإلسالمية المصرفية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) yaitu suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah pemberian kredit dan jasa dalam arus pembayaran dan peredaran uang yang kegiatannya diatur oleh prinsip-prinsip hukum Islam. Berdasarkan rumusan tersebut, maka bank syariah adalah bank yang prosedur operasionalnya berdasarkan tata cara muamalah Islam, yaitu mengacu pada ketentuan Al-Quran dan Hadits. 

Muamalah adalah istilah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik pribadi maupun individu-masyarakat. Muamalah ini meliputi bidang jual beli (ba'e), bunga (riba), piutang (qooah), gadai (rohan), pengalihan utang (hawalah), bagi hasil keuntungan dalam perdagangan (qiro'ah), jaminan ( dhomah), persekutuan (syirik), persewaan dan perburuan (ijah).

Bank syariah memiliki sistem operasi yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah menawarkan layanan bebas bunga kepada pelanggan mereka. Dalam sistem perbankan Islam, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam segala bentuk transaksi. Bank syariah tidak mengenal sistem suku bunga, baik bunga yang diperoleh peminjam maupun bunga yang dibayarkan kepada deposan di bank syariah.

Bank syariah adalah bank yang operasionalnya tunduk pada hukum Islam dan dalam operasionalnya tidak membebankan atau membayar bunga kepada nasabahnya. Undang-Undang Perbankan Syariah No 21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank syariah dan unit usaha syariah, termasuk lembaga, kegiatan usaha, metode dan prosedur kegiatan komersialnya. Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang meliputi jenis Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pendidikan Syariah Rakyat (BPRS).

Pertumbuhan perbankan syariah di seluruh dunia berawal dari keinginan masyarakat di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim sebagai alternatif perbankan syariah. Selain itu, masyarakat meyakini bahwa sistem perbankan syariah yang menerapkan sistem bagi hasil sangat menguntungkan, baik bagi nasabah maupun bagi bank syariah.

Tahukah Anda bahwa salah satu fungsi bank adalah menyimpan uang? Menabung dalam bentuk tabungan merupakan salah satu tindakan untuk mempersiapkan rencana masa depan maupun untuk menghadapi hal-hal yang tidak terduga di masa mendatang. Menabung berarti kita telah mempersiapkan masa depan kita, menabung juga membantu kita untuk memiliki modal (kapital) ketika kita ingin berbisnis sehingga kegiatan ekonomi kita dapat berjalan dengan efisien, dan tentunya uang yang ditabung dapat digunakan untuk rekapitalisasi kebahagiaan dan kebahagiaan kita. keluarga kita di masa depan.

Terkait dengan anjuran menabung, diperlukan suatu lembaga keuangan yang tidak hanya sebagai tempat menyimpan uang rakyat tetapi juga sebagai tempat bekerja agar masyarakat khususnya umat Islam tidak terjebak dalam kegiatan ekonomi yang bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu contohnya adalah pakaian.

Oleh karena itu, salah satu solusi yang diberikan dalam menabung menurut syariat Islam adalah dengan menabung di bank syariah.

Namun kenyataannya masih ada sebagian umat Islam di Indonesia yang ingin menabung di bank syariah. Bahkan sebagian besar ulama di negeri ini masih menyimpan uangnya di bank biasa. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman tentang sistem operasi perbankan syariah, dan sistem perbankan syariah dianggap sama dengan sistem operasi bank biasa. Artinya, kesadaran masyarakat untuk bertransaksi menggunakan layanan perbankan syariah masih kurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun