Mohon tunggu...
Sangeh Pangarah Denda
Sangeh Pangarah Denda Mohon Tunggu... Freelancer - saya adalah Penulis lepas jarak jauh sejauh jauhnya dari masalah penilisan yang tidak jelas Hoax dan rumor , jadi sepenuhnya saya bertanggungjawab atas meua tulisan saya , nama asli didik bin hanan al shoffa bermukim di desa karanggayam kecamatan Winong Kabupaten pati Jawa Tengah , seorang duda yang ditinggal Istri , Istri digondhol Kabur bertebaran di bintang kejora , dilangit yang tinggi amat banyak menghias angkasa..aku ingin terbang dan menari ketempat dia berada namun tidak ada Biaya nya tolong kalau ada rekan punya biaya kirim ke alamat saya winong pati Karangkoanang karanggayam rt 4 rw 01 kepala Desanya Anton triprasetyo, RW nya bapak harno dan RTnya Bapak Sujo tolooonggg bantu saya nggak dapoat BLT padahal benar benar kereee... hubungi saya di 082325958964 Call saja di hap mati..
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Program Terpadu CMS Winong Gagal, Siapa yang Kecewa?

29 Juni 2020   16:50 Diperbarui: 29 Juni 2020   16:46 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Munjakim ( Kdes di winong) ( dokpri pribadi)

untuk Kecamatan Winong Program CMS Terpadu Di tolak paguyuban Kades se kecamatan _ CMS Program cms kec winong ditolak Kades . program central manajemen sistem yang akan diujicobakan untuk kecamatan Winong gagal , karena Kepala desa galang tanda tangan tidak percaya akan menyejahterakan rakyat .

Visi semula program percontohan yang akan di canangkan di Winonga  ini akan diterapkan  secara nasional itu gagal proses karena ditolak oleh Para Kades se- kecamatan Winong. Soal lain karena Para kades akan repot dengan beban pelaporan ganda . dan dicermati oleh mereka akan banyak kendala dilapangan sebab sebagai pengendali lapangan , Kemerdekaan Sebagai Kepala Desa haknya tersandera.

Seorang Kepala Desa di Winong" Munjakim " menegaskan  Bahawa Fihaknya telah menggalang petisi Penolakan CMS untuk wilayah winong. Alasan selain ruwet , kewenangan Kepala desa tersandera hanya pembuat kwitansi leges untuk diberikan pada sopir trug dan toko material.

Dengan sistem ini secara otomatis membunuh UU Otonomi Desa yang digaung- gaungkan, untuk apa jadi Kades Kalau tidak diberi kekuasaan mengatur keuangan.diintervensi Camat winong , Kami akan Ke istana Negara , karena kekuasaan kami tersandera , jika program ini dijalankan .. maaf lho selama ini Petinggi adalah sebagai Ujung Tombak, Ujung tembak dan Ujung Tombok

Jadi kalau program itu Berjalan sama saj kami dikebiri dan disuruh angon saja  tanpa tahu Hasil akhirnya akan bagaimana ? dan selanjutnya kata Munjakim , sama artinya Kami dikendalikan oleh kekuasaan tak jelas , Makanya Kami galang  Tanda tangan untuk menolak program tersebut  , Biar tidak melebar ke mana mana itu poinnya "tegas Munjakim disampaikan kepada Camat dan Bupati Pati melalui SMS WA  .

Bahwa perlu diketahui semuanya ya  Kalu ..Kepala desa itu selain pejabat politik dan pejabat sosial dan pejabat Kampung dan desanya , fungsinya apa memegang emblem jengkol kalau diperlakukan seperti kasir pembuat nota dan tidak tahu uangnya dibelanjakan ke mana, oleh dan kepada siapa . kan repot , lalu dari mana sumber Pendanaan untuk sosialnya. Sekarang nanti jadi makin nggak jelas yang diperintah itu siapa yang memerintah siapa , kok kami malah bingung .

bahkan Bupati pun kalau memerintah Kepala Desa itu perlu rapat pertimbangan,Diskusi dan rancangan itu disodorkan ke dewan untuk digodog ". " wes pada intinya kami sepakat untuk menolak Program CMS untuk wilayah kecamatan Winong .Jadi otonomi akan berjalan dengan baik" Pungkas Munjakim. (BRATAP Pos _pati)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun