Apa itu Surat Pengunduran Diri atau Surat Resign?
Tahukah Anda? Surat Pengunduran Diri atau juga sering disebut dengan Surat Resign adalah surat yang menyatakan diri kita akan berhenti bekerja atau mengundurkan diri dari tempat kerja kita saat itu secara resmi dan yang lebih penting lagi adalah sopan. Entah itu mau diperusahaan swasta, perusahaan BUMN, di instansi pemerintahan, atau dimanapun itu wajib hukumnya bagi seorang karyawan yang ingin mengundurkan diri untuk membuat surat pengunduran diri terlebih dahulu.
Lalu, wajib gak sih kita membuat surat pengunduran diri? pengunduran diri bekerja dilakukan secara lisan atau tertulis?
Wajibkah Membuat Surat Pengunduran Diri?
Aturan tentang pengunduran diri terdapat dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 162 ayat 3 loh. Didalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut menyebutkan aturan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri,
- Tidak terikat dalam dinas, dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran dirinya.
Jadi, sudah jelaskan? jika kita ingin mengundurkan diri bekerja dari tempat kerja kita, wajib membuat surat pengunduran diri atau tidak? pengunduran diri dilakukan secara lisan atau tertulis?
Secara hukum sih sudah diatur, jelas itu memang harus dilakukan oleh setiap karyawan/pekerja yang ingin mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Dan memang di dalam undang-undang menyebutkan pengunduran diri dilakukan secara tertulis, yang artinya melalui sebuah surat, yakni Surat Resign atau Surat Pengunduran Diri. Tapi sah-sah saja Anda juga melakukannya hal tersebut dengan lisan, asal yang pertama tadi adalah tertulis.
Lalu bagaimana sih contoh surat pengunduran diri atau surat resign yang baik dan benar? semuanya sudah ada di Badrul Mozila. Jangan lupa juga baca contoh surat kuasa pengambilan BPKB atau contoh surat lamaran kerjaÂ