Mohon tunggu...
badrud tamam
badrud tamam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak // Nama Mahasiswa : Badrud Tamam // NIM : 55521110012 // Kampus Universitas Mercu Buana (Meruya)

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak // Nama Mahasiswa : Badrud Tamam // NIM : 55521110012 // Kampus Universitas Mercu Buana (Meruya)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 - Perpajakan atas Bisnis Transaksi Digital

19 September 2022   23:25 Diperbarui: 27 September 2022   00:21 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlakukan perpajakan terkait perdagangan melalui transaksi digital

Peraturan terkait dengan perdagangan diatur berdasarkan UU nomor 7 tahun 2014 pasal 1 ayat (1) tentang perdagangan, yang menyebutkan bahwa "perdagangan merupakan sebuah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang maupun Jasa, baik di dalam negeri dan maupun luar negeri dengan tujuan untuk mengalihkan hak atas Barang maupun Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi".

Sementara itu, perdagangan melalui transaksi digital juga diatur dalam Pasal 1 (2) UU No. 7 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa "perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui berbagai perangkat dan prosedur elektronik".

Transaksi digital adalah istilah yang mengacu pada perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan dan komputer dan/atau sarana elektronik lainnya.

Perbuatan hukum yang berkaitan dengan transaksi elektronik sangat luas. Untuk itu, ruang lingkup transaksi elektronik dapat dilihat dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang termasuk dalam domain publik atau domain publik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Usaha Melalui Sistem Elektronik hanya ditujukan pada proses dan prosedur perpajakan dalam rangka menciptakan keunggulan administratif dan mendorong kepatuhan perpajakan Badan Usaha di e-commerce untuk menciptakan level playing field dengan entitas komersial biasa.

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan penyedia platform pasar adalah pihak yang menyediakan fasilitas yang bertindak sebagai pasar elektronik. Dalam hal ini, penjual dan penyedia layanan yang menggunakan platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Selain penyedia platform pasar, pemain terkemuka di industri transportasi juga tergolong sebagai penyedia platform pasar.

Adapun pengertian transaksi elektronik adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengubah Undang-Undang Nomor Undang-Undang tentang Transaksi. dan informasi digital. November 2008, yang kemudian dikenal dengan "UU ITE" mengatur bahwa transaksi elektronik adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau sarana elektronik lainnya.

Pelaksanaan transaksi elektronik di sektor swasta mencakup transaksi elektronik, khususnya: antara Para Pihak dalam perdagangan; antara pelaku ekonomi dan konsumen; antar individu; antar instansi; dan antar instansi dan Pelaku Komersial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berangkat dari penyelenggaraan transaksi elektronik di ranah privat sebagaimana diuraikan di atas, perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "antara Para Pihak dalam perdagangan" adalah transaksi elektronik dengan model transaksi translasi business-to-business. Sedangkan yang dimaksud dengan "antara pelaku komersial dan konsumen" adalah transaksi elektronik dengan model transaksi business-to-consumer. Sedangkan yang dimaksud dengan "interpersonal" adalah transaksi elektronik dengan model transaksi konsumen-ke-konsumen.

Ada banyak definisi e-commerce. Istilah e-commerce mengacu pada semua bentuk transaksi komersial yang melibatkan organisasi dan individu berdasarkan pemrosesan dan transmisi data digital, termasuk teks, audio, dan gambar. Menurut para ahli internasional, seperti ECEG-Australia (E-Commerce Expert Group), e-commerce adalah: "konsep luas yang mencakup setiap transaksi komersial yang dilakukan dengan sarana elektronik komunikasi elektronik dan harus mencakup sarana seperti faks, teleks, edi , internet dan telepon".

Menurut ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008, yang mengatur bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan komputer, jaringan komputer, dan/atau lainnya. Electronic artinya Transaksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya, yaitu perjanjian jual beli (komersial) antara dua Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi elektronik di sini adalah transaksi jual beli yang dilakukan antara dua pihak melalui jaringan komputer atau sarana elektronik lain yang lebih baik dan lebih efisien. . Tidak ada batasan bagi seorang konsumen untuk membeli suatu produk kemudian menjual kembali atau membeli suatu produk untuk dikonsumsi, sehingga pengertian komersial yang terkandung dalam KUHD dan KUH Perdata berlaku untuk e-commerce.

Dari pengertian di atas, mengenai pengertian perdagangan, dapat dikatakan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik dipahami sebagai suatu tatanan kegiatan yang berkaitan dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan di luar batas negara dalam rangka pengalihan hak. terhadap barang dan/atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh imbalan atau kompensasi atas barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui serangkaian perangkat, peralatan dan proses elektronik.

Platform elektronik adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan/atau layanan konten berbasis Internet lainnya yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi perdagangan melalui sistem sistem elektronik (e-commerce). Marketplace adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk melakukan transaksi dan melakukan kegiatan bisnis e-commerce.

Penyedia platform pasar yang menyediakan layanan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) untuk barang dan/atau jasa, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus teridentifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memenuhi kewajiban perpajakannya di sesuai dengan peraturan pajak penghasilan.

Untuk perlakuan perpajakan Penjual dan Penyedia Jasa, penjual atau penyedia jasa mendistribusikan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui penyedia platform pasar memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan. Berdasarkan pengertian tersebut, keberadaan e-commerce berarti para pelaku usaha kecil kini dapat memasarkan produknya secara langsung kepada konsumen, meskipun lokasi usahanya jauh. Usaha kecil tanpa akses ke ruang kota dapat bersaing dan mendukung program distribusi pendapatan pemerintah.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Penyedia Jasa PKP yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara elektronik (e-commerce) melalui pengecer menyediakan platform marketplace yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang; atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), sedangkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) harus memenuhi ketentuan tarif dan tata cara pengajuan dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang atau penyedia jasa PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan BKP dan/atau JKP. Penjual PKP dan Penyedia Jasa PKP wajib menyatakan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT) untuk setiap periode keuangan pada saat mengajukan BKP dan/atau JKP melalui penyedia platform marketplace.

Prosedur Pengenaan Pajak Terhadap Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Terkait perlakuan perpajakan bagi Penyedia Platform marketplace, pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PKP pedagang atau PKP penyedia jasa yang diterima oleh penyedia platform marketplace dari pembeli meliputi nilai transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Penyedia platform marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/ atau Penyedia Jasa melalui penyedia platform marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak serta harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPN penyedia platform marketplace.

Saat ini transaksi jual beli barang dan jasa tak lagi hanya dilakukan secara konvensional yaitu jenis transaksi pada umumnya yang dimana pedagang memiliki suatu tempat usaha agar pembeli dan penjual saling bertemu muka untuk penyerahan dan penerimaan barang, tetapi juga telah banyak dilakukan melalui media internet (interconnected network) yang dikenal dengan sebutan perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce) yang dilakukan melalui jejaring sosial atau komunitas yang menggunakan fasilitas internet. Dengan perkembangan ini kemudian banyak bermunculan toko-toko online (online shop) yang seakan membentuk dunia baru yang dikenal sebagai dunia maya (cyber space), sehingga transaksi yang timbul dari transaksi online shop inilah yang disebut dengan transaksi e-commerce, suatu transaksi yang dilakukan melalui suatu website maupun melalui jejaring sosial.

Ada dua pandangan dalam melihat timbulnya hutang pajak. Dari segi materiil, kewajiban pajak timbul sebagaimana diatur oleh undang-undang sepanjang ada kemungkinan terbaik, yaitu serangkaian tindakan, keadaan, dan peristiwa yang dapat menimbulkan kewajiban pajak. Jadi, dalam transaksi bisnis melalui sistem elektronik (e-commerce), kita harus melihat, dengan persyaratan undang-undang, apakah transaksi bisnis melalui sistem elektronik (e-commerce) dikenakan pajak penghasilan atau tidak, meskipun otoritas pajak belum menetapkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) tetapi memenuhi syarat-syarat hukum, untuk dikenakan pajak, dengan sendirinya dapat timbul utang pajak. Ketika suatu pajak terutang sebagai akibat dari suatu kegiatan, jelas bahwa kegiatan tersebut dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Dari segi peraturan perundang-undangan perpajakan, transaksi bisnis melalui sistem elektronik (e-commerce) dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dibeli dan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan  dari transaksi komersial melalui sistem elektronik.

Saat ini, e-commerce adalah transaksi komersial dengan cara elektronik. Seperti halnya  perdagangan reguler, dalam hal ini pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan pajak bagi para pelaku e-commerce di Indonesia. Pelaku  transaksi biasa selama ini  memberlakukan peraturan perpajakan. Kegiatan ekonomi dalam e-commerce ini belum terdaftar oleh pemerintah. Untuk itu, Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian lainnya saat ini sedang menyusun regulasi tentang pajak e-commerce yang nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Data dan/atau informasi tentang transaksi komersial melalui sistem elektronik (e-commerce) paling sedikit  memuat identitas dan keabsahan Entitas Perdagangan sebagai produsen atau Distributor, agen perdagangan, persyaratan teknis barang yang dipasok, persyaratan teknis atau kualifikasi jasa disediakan, harga dan cara pembayaran, barang dan/atau jasa, dan cara penyerahan.

Dalam transaksi komersial melalui sistem elektronik (e-commerce), kegiatan transaksi dari saat penjual (produsen) menawarkan barang sampai dengan penutupan kontrak penjualan dan kinerja, semuanya menggunakan media berupa data elektronik dengan menggunakan Internet dan koneksi komputer sehingga transaksi ini dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan dengan cara yang sangat fleksibel.

Saat ini pengaturan mengenai pengenaan pajak pada toko bisnis online  untuk transaksi bisnis melalui sistem elektronik (e-commerce) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010.12018 tentang Penanganan Administrasi Perpajakan Untuk Transaksi Komersial Melalui sistem elektronik. sistem elektronik (e-commerce) efektif 1 April 2019. Secara umum, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mencakup pelaku usaha yang menggunakan jalur online sebagai platform pemasaran seperti pelaku usaha. . Agen perdagangan ini kemudian akan diklasifikasikan menurut pendapatan mereka dan jenis barang yang dijual. Artinya, pajak yang berlaku adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun