Mohon tunggu...
Herman Wahyudhi
Herman Wahyudhi Mohon Tunggu... Insinyur - PNS, Traveller, Numismatik, dan Pelahap Bermacam Buku

Semakin banyak tahu semakin tahu bahwa banyak yang kita tidak tahu. Terus belajar, belajar, dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?

11 Mei 2018   12:48 Diperbarui: 11 Mei 2018   13:02 10670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang terdakwa terancam hukuman seumur hidup (foto: topiksulut.com)

Banyak persepsi yang salah tentang hukuman pidana seumur hidup. Paling tidak ada dua versi mengenai  hal ini. Versi pertama, pidana seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan hakim di mana lama pidananya bergantung pada usia terpidana. Misalkan seorang terdakwa bernama A yang melakukan tindak kejahatan pembunuhan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.   

Pada saat dijatuhi pidana itu A berumur 25 tahun.  Maka hukuman yang diterimanya sama saat itu adalah 25 tahun.  Jadi bila tidak ada pengurangan hukuman, si A akan bebas pada usia 50 tahun.

Namun ada pula versi dua yang menafsirkan bahwa hukuman pidana seumur hidup, berati sampai si A ini meninggal.  Tidak peduli ia meninggal di usia 30 tahun atau 70 tahun.  Pastinya ia meninggal di dalam penjara.

Menurut Kompasianer mana yang benar?  

Kalau dalam ilmu hukum, setiap putusan pidana yang dijatuhkan harus ada dasar hukumnya. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP.

Pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari  bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.   Hal ini mematahkan pendapat atau asumsi masyarakat selama ini bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Nah, kembali pada kasus A.  Misalkan A dijatuhi pidana penjara selama waktu 25 tahun maka hal ini jelas bertentangan dengan KUHP.  Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh A melebihi batasan maksimal yang ditentukan UU yakni 20 tahun (waktu tertentu).  Lalu bagaimana dengan batasan minimal pidana penjara?  Ya, minimal 1 hari (24 jam).  

Nah anggapan pidana seumur hidup versi pertama juga akan menimbulkan kerancuan. Misalkan B divonis hukuman pidana seumur hidup pada saat ia berusia 18 tahun, maka ia akan dipernjara selama 18 tahun. Mengapa tidak langsung saja dinyatakan hukuman penjara pidana 18 tahun, tak perlu vonis penjara seumur hidup.

Jadi dari hal ini jelas, bahwa untuk putusan pidana penjara maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun.  Sedangkan jika hakim akan memutuskan penjara lebih dari 20 tahun, satu-satunya pilihan yang tersedia adalah penjara seumur hidup.

Berbeda dengan pengadilan di Amerika mereka bisa menjatuhkan hukuman lebih dari 20 tahun.  Banyak putusan pengadilan di negeri Pam Sam ini menjatuhkan vonis pidana penjara 100 tahun, 200 tahun, bahkan lebih.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun