Mohon tunggu...
Azzah fairuzia
Azzah fairuzia Mohon Tunggu... Lainnya - azzahfrz

azza

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajib Zakat Fitrah di Penghujung Bulan Ramadhan

19 Mei 2022   17:50 Diperbarui: 19 Mei 2022   17:54 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang istimewa bagi umat Islam. Pada bulan ini, kaum muslimin diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Aktivitas puasa ini membuat bulan Ramadan pun menjadi bulan dengan nuansa yang sangat berbeda. Bulan Ramadan merupakan bulan ibadah. Dalam keyakinan seorang muslim, ibadah pada bulan Ramadan menjanjikan banyak pahala dari Allah Swt. Namun yang perlu diketahui disini adalah disamping menjalankan puasa ramadhan, seorang muslim juga diwajibkan menunaikan pembayaran zakat pada bulan ini, khususnya zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah yang tidak terlalu berarti jika dinilai dari harganya sangat menentukan diterima dan tidaknya amalan puasa seorang muslim. Sedang hikmah dari zakat fitrah itu sendiri bukan hanya sekedar untuk menyempurnakan puasa seorang muslim, namun lebih dari itu diharapkan mampu menyucikan hati. Zakat fitrah yang bermakna zakat pembersih diri tentu saja diharapkan menjadikan hati seseorang yang berpuasa itu menjadi bersih sehingga ia dapat melaksanakn semua tugasnya dengan benar dan dibarengi dengan keikhlasan dan kesucian hatinya.

Zakat merupakan kewajiban ibadah yang berdampak pada ketaatan kepada perintah Allah SWT.  Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasar Al-Quran dan al-Sunnah. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS. At-Taubah, ayat 71 "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." 

Allah telah menyediakan semua keperluan manusia di muka bumi ini, sedangkan umat manusia tinggal menerima nikmatnya, sehingga wajar pula apabila umat manusia membayar nikmat itu melalui pengeluaran zakat. Seseorang yang mempunyai banyak harta tidak dapat menjadi muslim yang baik dan sungguh-sungguh, kecuali apabila telah mengeluarkan/menyedekahkan sebagian harta kekayaannya kepada orang-orang yang memerlukan, karena di dalam harta yang dimiliki oleh orang yang kaya terdapat pula hak orang fakir dan miskin.

Konsep zakat yang ditawarkan sesuai Islam ialah yang berdasarkan kemaslahatan dan pengelolaan potensi sumber daya ekonomi dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini meskipun zakat bersifat wajib bagi seluruh umat muslim namun terdapat pengecualian dimana seseorang tidak diwajibkan berzakat selama ia belum mampu memenuhi kewajiban pokoknya. Menurut para ulama yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kerusakan dan kemelaratan dalam hidup. Para ulama telah memasukkan syarat ini sebagai syarat kekayaan wajib zakat karena biasanya orang yang mempunyai kelebihan kebutuhan pokoknya maka orang tersebut dianggap mampu dan kaya. 

Di samping itu, mayoritas masyarakat Islam menyakini bahwa zakat mempunyai peran yang sangat penting dalam pemberdayaan ekonomi ummat.  Pemberdayaan dalam hal ini adalah usaha atau upaya supaya dana zakat mampu mendatangkan kemaslahatan, menghilangkan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dikarenakan  zakat merupakan sumber dana yang potensial, bagi kesejahteraan masyarakat maka, pelaksanaan zakat perlu dikelola secara profesional dan bertanggungjawab, sehingga kemanfatannya tepat pada sasaran. Pelaksanaan ini dapat dilakukan langsung oleh pembayar pajak, melalui badan amal, atau oleh pemerintah. Pemungutan zakat oleh lembaga (pemerintah) pada hakikatnya hanya merupakan pemindahan pemberian zakat, sehingga zakat tidak diberikan langsung oleh orang kaya kepada orang yang berhak menerimanya, melainkan melalui lemaba (pemerintah). Sebenarnya, cara ini merupakan upaya pemerataan kekayaan, dengan prinsip agar orang kaya yang mengeluarkan zakat tidak merasa sebagai bentuk kebaikan hati tetapi merasa sebagai kewajiban.

Sebagai umat muslim, kita dapat terlibat secara langsung dengan badan zakat dalam membantu pengelolaan dan pemberdayaan zakat itu sendiri dengan niat mendapat keberkahan dari Allah SWT. Selain itu  sebagai masyarakat yang beragama, keterlibatan dalam pengelolaan zakat dapat berbentuk pengabdian secara langsung pada lembaga amal atau berbasis mesjid sekalipun.

Dalam hal ini, pengabdian yang dilakukan diharapkan mampu mendorong masyarakat mendapatkan wawasan mengenai bagaimana pembayaran zakat yang sesuai dan benar dengan penghasilan yang didapat, serta pengabdian masyarakat ini mampu membuat masyarakat dalam mengaplikasikan pembayaran zakat dengan benar, agar dapat menjadi salah satu pemberdayaan bagi masyarakat untuk dapat memajukan perekonomian negara dan yang paling utama dalam memperoleh keberkahan.

Sebagaimana semua hal yang disyariatkan, zakat mempunyai banyak kebaikan dan hikmah jika dilaksanakan dalam kehidupan, baik untuk pribadi muzakki (orang yang berzakat), untuk pribadi mustahik (orang yang menerima bagian zakat) dan juga bagi masyarakat secara luas. Sehingga demikian dapat diketahui bahwa, keberkahan zakat di Bulan Ramadhan bukan semata-mata hanya diperoleh bagi mereka yang berzakat namun para penerima zakat dan mereka yang menyalurkan kepada orang yang pantas mendapatkannya.  Dengan demikian, kewajiban zakat yang telah dilaksanakan oleh setiap umat Islam, mudah-mudahan, dapat menjadi amal ibadah dan memperoleh ridho Allah S.W.T.

Refrensi 

Andin, Prihatini. 2001. Zakat dan Tata Cara Pelaksanaan Menurut Hukum Islam. Era Hukum, No.1/Th.9 https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/download/5519/3602 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun