Mlik ibn Anas bin Malik bin 'mr al-Asbahi atau Malik bin Anas (lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin `Amr, al-Imam, Abu `Abd Allah al-Humyari al-Asbahi al-Madani), Bahasa Arab: , lahir di Madinah pada tahun 711 M / 90H dan meninggal pada tahun 795M / 174H. Ia adalah pakar ilmu fikih dan hadis, serta pendiri Mazhab Maliki. Juga merupakan guru dari Muhammad bin Idris pendiri Madzhab Syafi'i.
Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin al-Haris bin Ghaiman bin Jutsail bin Amr bin al-Haris Dzi Ashbah. Imam Malik lahir di Madinah. Namun, terdapat beberapa perbedaan mengenai tahun kelahirannya. Al-Yafii dalam karyanya Thabaqat fuqoha mencatat bahwa Imam Malik lahir pada tahun 94 H. Sementara itu, Ibn Khalikan dan yang lainnya berpendapat bahwa Imam Malik lahir pada tahun 95 H. Imam Adz-Dzahabi mencatat bahwa Imam Malik lahir pada tahun 90 H. Imam Yahya bin Bakir juga meriwayatkan bahwa ia mendengar Malik menyatakan, "Aku lahir pada tahun 93 H," dan ini dianggap sebagai riwayat yang paling tepat (menurut al-Sam'ani dan Ibn Farhun).
Imam Malik bin Anas dikenal secara luas sebagai sosok yang sangat cerdas. Suatu ketika, ia pernah mendengarkan 31 hadis dari Rasulullah dan bisa mengulangi semua dengan akurat tanpa mencatatnya sebelumnya. Ia menciptakan buku Al Muwaththa', dan dalam proses pembuatannya, ia menghabiskan waktu selama 40 tahun. Selama waktu tersebut, ia menunjukkan karyanya kepada 70 pakar fiqh di Madinah. Kitab ini mengumpulkan 100. 000 hadis, dan lebih dari seribu orang meriwayatkan Al Muwaththa', sehingga naskahnya pun beragam dengan total 30 naskah, meskipun hanya 20 yang sangat terkenal. Riwayat yang paling dikenal adalah dari Yahya bin Yahyah al-Laitsi al-Andalusi al-Mashmudi. Beberapa ulama menganggap bahwa sumber hadis ada tujuh, yaitu al-Kutub as-Sittah ditambah Al Muwaththa'. Selain itu, ada yang menganggap Sunan ad-Darimi sebagai pengganti untuk Al Muwaththa'. Ketika menggambarkan kitab penting ini, Ibnu Hazm menyatakan, "Al Muwaththa' adalah buku tentang fiqh dan hadis, dan saya belum menemukan yang sebanding. "
Guru dan Murid beliau
Tidak semua hadis dalam Al Muwaththa' adalah Musnad; ada yang Mursal, mu'dlal, dan munqathi. Beberapa ulama memperkirakan bahwa terdapat 600 hadis musnad, 222 hadis mursal, 613 hadis mauquf, serta 285 perkataan dari tabi'in. Selain itu, terdapat 61 hadis yang tidak bersanad, hanya disebutkan "telah sampai kepadaku" dan "dari orang yang dapat dipercaya," tetapi hadis-hadis itu mendapatkan sanad dari jalur lain yang bukan dari Imam Malik sendiri. Oleh karena itu, Ibn Abdil Bar an-Namiri menentang pencatatan hadis yang berusaha menghubungkan hadis Mursal, muqdhal, dan munqathi yang ada dalam Al Muwaththa' Malik.
Imam Malik menerima hadis dari 900 orang guru, di mana 300 merupakan tabi'in dan 600 berasal dari tabi'in-tabi'in. Ia meriwayatkan hadis dari Nu'main al-Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi', Syarik bin Abdullah, Az-Zuhri, Abi az Ziyad, Sa'id al-Maqburi, dan Humaid ath-Thawil, dengan murid terakhirnya adalah Hudzafah as-Sahmi al-Anshari. Banyak orang yang meriwayatkan hadis dari beliau, beberapa di antaranya lebih tua seperti az-Zuhri dan Yahya bin Sa'id. Ada juga yang sebaya seperti Al-Auza'i, Sufyan Ats-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al-Laits bin Sa'ad, Ibnu Juraij, dan Syu'bah bin Hajjaj. Beberapa orang belajar darinya, termasuk Asy-Safi'i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al-Qaththan, dan Abi Ishaq.
Malik bin Anas menyusun kumpulan hadis dan perkataan para sahabat dalam buku yang dikenal hingga hari ini, yaitu Al Muwaththa'. Imam Malik dikenal sangat jarang meninggalkan kota Madinah. Dia lebih memilih untuk fokus mengajar dan berdakwah di kota tempat Rasulullah Saw menghembuskan napas terakhir. Sesekali, beliau keluar dari Madinah untuk melaksanakan ibadah haji di Mekkah. Di antara guru-gurunya terdapat Nafi' bin Abi Nu'aim, Nafi' al-Muqbiri, Na'imul Majmar, Az-Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lainnya.
Adapun murid-murid beliau Berikut beberapa nama murid Imam Malik yang disebutkan dalam berbagai sumber:
- Abdullah bin Wahab:
- Abdurrahman bin Al-Qasim Al-Misri:
- Asyhab bin Abdul Aziz:
- Imam Syafi'i:
- Asan bin Funud:
- Ibnul Majisun:
- Abu Muhammad Abdullah ibn Abdul Hakam:
- Asbagh Ibnul Faradj Al-Amawy:
- Ziyad bin Abdirrahman Al-Qurtubi (Syabthun):
- Ali bin Ziyad at-Tunisi:
- Abdullah bin Al Mubarak:
- Yahya Bin Sa'id Al Qaththan:
- Abdurrahman bin Mahdi:
- Waki' bin al Jarrah:
- Abu Hudzaifah as Sahmi:
- Az Zubairi:
- Ibnul Mubarak, Al Qaththan, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qasim, Al Qa'nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa'id bin Manshur, Yahya bin Yahya al-Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush'ab:
- Muhammad bin Hasan:
Pengambilan Hukum
Dalam pengambilan dan penetapan hukum Imam Malik berdalil pada Al-Qur'an, Hadist, Ijma', Qiyas, Kebiasaan masyarakat Madinah, Maslahat Mursalah.