Mohon tunggu...
Azlea MayasyaAziz
Azlea MayasyaAziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk pemenuhan tugas

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Tingginya Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Darat di Indonesia Perlu Ditekan

20 September 2022   19:14 Diperbarui: 20 September 2022   19:38 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan data diatas mengenai kasus kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia lima tahun terakhir yang diperoleh oleh kementerian perhubungan, angka kasus kecelakaan masih di atas seratus ribu. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kasus kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia masih tergolong tinggi.


screenshot-527-6329b26908a8b57c0e3cd832.png
screenshot-527-6329b26908a8b57c0e3cd832.png
Dari data Dephub dan BPS diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat kenaikan dan penurunan. Jumlah tertinggi diperoleh pada tahun 2019 yaitu sebanyak 116.411 kasus kecelakaan. Kasus kecelakaan pada tahun ini menyebabkan dampak yang serius dengan memakan 25.671 korban jiwa dan mengalami kerugian materi sebanyak Rp 254.779.000. 

Lalu pada tahun 2020 terjadi penurunan sebanyak 16.383 kasus kecelakaan. Hal ini disebabkan oleh pembatasan masyarakat untuk keluar rumah dan physical distancing untuk memutus rantai persebaran virus Covid-19. Namun, pada tahun 2021 kasus kecelakaan kembali meningkat 3,62% dari tahun sebelumnya.

Tingkat kasus kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia terus bergejolak setiap tahunnya. Maka dari itu, perlunya pencegahan agar dapat menekan kasus kecelakaan dan angka penurunan kasus kecelakaan dapat turun dengan signifikan. Apa sajakah yang harus dilakukan untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia?

Dilansir dari www.gardoto.com Berikut ini cara mencegah kecelakaan dalam berkendara ataupun lalu lintas darat :

  • Kondisi kendaraan harus dalam kondisi baik, pastikan bahwa kondisi motor atau mobil pengendara dalam kondisi sehat. Cek oli mobil, mesin, lalu cek juga tekanan angin pada ban mobil atau motor. Menurut data Komisi Nasional Keselamatan Transportasi, sebagian besar kecelakaan di jalan tol sepanjang 2019 didominasi oleh permasalahan ban.
  • Pastikan bahwa pengendara mudah dilihat saat berada di jalanan juga sangat penting, terutama jika Anda berkendara di malam hari agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
  • Gunakan alat pelindung diri yang lengkap, mulai dari helm berstandar SNI, jaket, celana panjang, lalu untuk mobil dengan seat belt dan airbag. Pastikan bahwa pengendara sudah mengenakan alat pelindung diri yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pastikan pengendara dalam kondisi sehat dan prima, kondisi kesehatan sangat penting untuk keselamatan dari kecelakaan lalu lintas. Pastikan pengendara dalam kondisi yang sehat bugar, tidak mengantuk, tidak dalam efek obat ataupun alkohol, dan pastikan pengendara dalam kondisi prima untuk bisa berkonsentrasi penuh.
  • Jaga jarak dan perhatikan jarak kendaraan pengendara dengan pengendara yang lain. Pastikan bahwa jarak kendaraan tidak terlalu dekat, untuk menghindari dari hal yang tidak diinginkan.
  • Dalam mengendarai kendaraan bermotor, ada banyak sekali aturan yang perlu ditaati. Pahami aturannya, dan taati aturan berkendara dengan baik.
  • Antisipasi kejadian tidak diinginkan dengan asuransi, Asuransi kecelakaan diri bisa melindungi Anda dari risiko kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Mari berkerja sama dengan melakukan pencegahan terjadinya kecelakaan demi keselamatan diri dan menekan tingkat kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia lebih rendah.

Referensi :

https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/jumlah-kecelakaan-lalu-lintas-meningkat-jadi-103645-pada-2021

https://www.bps.go.id/indicator/17/513/1/jumlah-kecelakaan-korban-mati-luka-berat-luka-ringan-dan-kerugian-materi.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun