Mohon tunggu...
Azizah Herawati
Azizah Herawati Mohon Tunggu... Penulis - Penyuluh

Pembelajar yang 'sok tangguh'

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Profesor ASI, Sebuah Perjuangan Menyelamatkan Generasi

7 Agustus 2020   12:53 Diperbarui: 7 Agustus 2020   21:13 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ayat yang cukup panjang yang menjelaskan secara rinci tentang perintah kepada ibu untuk menyusui anaknya, tugas suami selaku ayah, teknis penyusuan, kesepakatan suami istri untuk memberikan ASI selama dua tahun penuh, sampai pada panduan pemberian upah, apabila terpaksa harus menyusukan kepada orang lain. Subhanallah, luar biasa!

Mari kita belajar pada kegigihan ibunda Nabi Musa yang sempat galau karena tidak bisa menyusui putranya secara sempurna karena Allah memerintahkan sang ibu untuk menghanyutkan ke sungai Nil demi keselamatan Musa. 

Lantas sang ibu memerintahkan kepada saudara perempuan Musa turut susur sungai dan memastikan kalau bayi Musa baik-baik saja. Ternyata janji Allah nyata adanya, Musa kembali di pangkuan ibunda dan menyusu kepadanya.

Kalau kita masih banyak alasan untuk tidak memberikan ASI pada buah hati kita karena alasan yang klise, seperti repot, capek, tidak keluar ASI-nya, tidak cukup atau bahkan karena alasan kerja, mungkin seharusnya kita malu kepada ibunda Musa. 

Belum seujung kuku jika dibandingkan dengan perjuangan beliau yang harus mempertaruhkan nyawa buah hatinya yang baru lahir. Belum lagi, bisa dibayangkan betapa takutnya keluarga Musa ketika bayi Musa justru dipungut oleh keluarga Fir'aun, raja yang akan membunuh semua bayi laki-laki.

Kini saatnya saya berbagi, bagaimana saya sebagai ibu bekerja, berusaha tidak jarkoni dalam hal memberikan ASI selama dua tahun penuh. Bahkan bisa memberikan ASI secara esklusif pada enam bulan pertama. 

Sehingga lahirlah professor-profesor ASI dengan predikat cumlaude. Ya, professor ASI, begitu kami para ibu bekerja biasa menyebut anak-anak kami yang lulus mendapat asupan ASI selama dua tahun penuh.

Kesadaran yang pertama kita bangun adalah bahwa memberikan ASI adalah perintah Allah. Meski tidak sampai pada derajat wajib, namun sebagai hamba Allah, sudah seharusnya kita mengikutinya. Bagaimana kita tidak berdecak kagum, bahwasannya jauh--jauh sebelum para dokter dan tenaga medis yang lain mengkampanyekan pentingnya ASI, Allah sudah memerintahkan hal tersebut secara rinci di dalam firman-Nya, surat al baqarah ayat 233.

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan".

Bukankah ada kepuasan tersendiri saat kita bisa dengan kerelaan hati memberikan ASI pemberian Allah ini kepada buah hati titipan Allah, atas printah Allah juga?

Selanjutnya kita harus mengakui bahwa ASI sudah teruji secara medis dan klinis. ASI mengandung vitamin dan berbagai nutrisi penting untuk bayi. Selain itu, ASI juga mempunyai banyak manfaat dari segi kesehatan yang tidak ditemukan pada susu yang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun