Mohon tunggu...
Aziza Hanifa Khairunnisa
Aziza Hanifa Khairunnisa Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Keuangan Syariah Universitas Indonesia

.

Selanjutnya

Tutup

Money

Gadai Emas untuk Haji, Bolehkah?

2 April 2020   13:47 Diperbarui: 2 April 2020   14:03 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Haji merupakan rukun islam yang ke-5. Semua umat muslim pasti ingin menunaikan ibadah haji setidaknya sekali dalam seumur hidup. Pada tahun 2018, Pemerintah Saudi melalui Pusat Komunikasi Internasional merilis data penyelenggaraan Haji, dimana total jamaah haji dari seluruh dunia yang datang ke Tanah Suci tercatat 2.371.675 orang. Jumlah jemaah haji ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya ayaitu sebesar 2.352.122 orang. Dari lebih 2 juta orang yang melakukan ibadah haji setiap tahunnya, saat ini Indonesia merupakan negara  dengan pengirim jemaah haji terbesar di dunia, yaitu sebanyak 231.000 orang dimana kuota ini selalu terisi penuh setiap tahunnya. Sedangkan tiap tahunnya jumlah orang yang mendaftar haji di Indonesia bisa mencapai 600.000 jiwa. Hal ini menyebabkan panjangnya daftar tunggu haji, dimana masa tunggu haji saat ini bisa mencapai 20 tahun, yang mana menyebabkan semakin tua usia seseorang untuk dapat menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, saat ini banyak lembaga keuangan berbasis syariah yang menawarkan berbagai produk yang memberikan kemudahan agar individu dapat mendapat porsi haji lebih cepat. Salah satu produk yang baru-baru ini dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah adalah gadai emas untuk biaya haji.

Apa itu gadai emas untuk haji? Gadai emas untuk haji merupakan produk yang dikeluarkan oleh Pegadaian yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan/pinjaman agar masyarakat bisa mendaftar haji. Mekanisme pelaksanaan dari produk ini cukup mudah, yaitu masyarakat cukup menggadaikan emas seberat 15 gram atau uang senilai 7 juta rupiah untuk mendapatkan pinjaman sebesar 25 juta. Uang pinjaman tersebut kemudian akan digunakan untuk membuka rekening buku tabungan di bank mitra yang bekerja sama dengan pegadaian, setelah itu nasabah dapat mendaftar ibadah haji dan mendapat nomor porsi haji.

Dalam pelaksanaan produk ini, lembaga Pegadaian bekerja sama dengan bank mitra yang ditunjuk oleh Kementerian Agama untuk mendaftar haji, yaitu Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank Panin Syariah. Setelah berhasil melakukan pendaftaran dan mendapatkan nomor porsi haji, nasabah hanya membayar cicilan perbulan kepada Pegadaian Syariah sesuai dengan kesepakatan antara pihak Pegadaian Syariah dengan nasabah. Sambil menunggu giliran diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah haji, nasabah hanya membayar cicilan perbulan kepada Pegadaian Syariah yang pada akhirnya jika pinjaman dari pegadaian sudah dilunasi oleh nasabah, maka emas yang digadaikan tersebut dikembalikan kepada nasabah untuk dijual kemudian uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membayar sisa biaya haji yang belum dibayarkan, dengan begitu nasabah cukup mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar kekurangan biaya haji.

Dilihat mekanisme diatas, yang menjadi dasar hukum produk ini adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas karena dari segi objek yang digunakan sebagai jaminan adalah emas. Dasar hukum lainnya adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSNMUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn. Fatwa ini menyebutkan bahwa akad rahn dapat digabungkan dengan akad-akad pembiayaan. Pada dasarnya, akad-akad yang dapat disertai dengan akad gadai (rahn) hanyalah akad yang berbentuk hutang piutang yang timbul karena akad qardh, jual-beli yang bersifat angsuran, dan akad sewa (ijarah) yang pembayaran ujrahnya diangsur.

Berdasarkan fatwa DSN-MUI yang telah dijabarkan diatas, maka dapat dilihat bahwa produk gadai emas untuk haji ini boleh dilakukan, karena pada produk ini akad yang digunakan adalah rahn (gadai) dimana yang digadaikan adalah emas yang disertai dengan akad qardh, dimana implementasi akad qardh ini berupa dana yang dipinjamkan oleh pihak Pegadaian kepada nasabah untuk mendapatkan porsi haji, dimana nasabah harus mengembalikan dana yang telah dipinjam dan terdapat biaya ijaroh yang harus dibayarkan nasabah kepada pihak Pegadaian.

Prawira, I. A. (2018). Analisis Hukum Terhadap Produk Arrum Haji. Az Zarqa’, Vol. 10, No. 1, Juni 2018.

https://ihram.co.id
vivanews.com
.liputan6.com
pegadaian.co.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun