Ketika saya mempublikasi  kasus dan rencana menggugat Citilink ini banyak dukungan dari publik dan kawan-kawa saya. "Mantap bang, gugat Citilink biar tidak sewenang-wenang. Selama ini maskapai penerbangan semaunya dan pemerintah tidak melindungi masyarakat pengguna penerbangan. Ok mantap gugatan ke Citilink nya, biar perusahaan penerbangan gak sembarang sama penumpangnya", demikian bunyi dukungan yang datang untuk gugatan saya terhadap PT Citilink Indonesia. Dukungan ini membuktikan bahwa sudah terlalu lama perusahaan maskapai penerbangan bekerja tidak melayani konsumennya secara baik dan profesional karena negara kalah dihadapan pemodal atau pebisnis maskapai penerbangan. Pemerintah akhirnya tidak bisa melindungi warga negaranya yang terus menerus dirugikan dilanggar haknya oleh perusahaan maskapai penerbangan seperti PT Citilink Indonesia dan lainnya di Indonesia.
Hak Konsumen adalah Hak Asasi Manusia dan diatur juga di dalam UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa Hak Konsumen adalah :
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Akhirnya saya merasakan mulai  tercapainya  target gugatan saya terhadap Citilink. Masyarakat banyak yang menjadi kritis setelah mengetahui gugatan saya sebagai konsumen. Publik  melihat upaya saya sebagai konsumen dan  merespon positif serta mendukung upaya saya menggugat PT Citilink Indonesia. Target saya  menggugat PMH terhadap Citilink ini adalah untuk membangunkan gerakan konsumen kritis dan perlawanan terhadap maskapai penerbangan Indonesia yang tidak profesional serta  sewenang-wenang terhadap konsumennya.  Target lain juga agar pemerintah berani dan mau melindungi hak asasi warga negaranya sebagai konsumen. Targett ketiga adalah agar mendorong perusahaan maskapai penerbangan Citilink dan lainnya sebagai pelaku usaha bekerja melayani konsumen dan melindungi  hak konsumennya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan bahwa konsumen memiliki Hak Atas Informasi yang benar, jelas dan jujur atas jasa yang digunakannya. PT Citilink Indonesia harus memberikan fasilitas agar konsumen bisa mengakses informasi layanan jasa yang disediakan pelaku usaha. Untuk itu pemerintah sebagai regulator harus berwibawa disertai  bekerja baik  mengadvokasi  untuk melindungi hak asasi warga negaranya agar sebagai konsumen tidak dirugikan oleh pelaku usaha maskapai penerbangan seperti PT Citilink Indonesia. Target ketiga adalah mendorong dan menjadi pengalaman masyarakat agar menjadi konsumen kritis dan mau memperjuangkan hak asasinya sebagai konsumen.
Jakarta, 22 September 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat dan Analis Kebijakan Transsportasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI