Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dukung Kapolri Larang Petugas Polantas Lakukan Tilang Manual, Pakai ETLE

22 Oktober 2022   23:33 Diperbarui: 22 Oktober 2022   23:47 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dukung Kapolri Larang Petugas Polantas  Tilang Manual, Pakai ETLE.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual, dimana petugas polantas berhadapan langsung dengan masyarakat pelanggaran aturan lalu lintas.

Larangan itu sudah tepat dan saatnya para Kapolda membuktikan program Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) atau Penegakan Peraturan Lalu Lintas secara elektronik di wilayah kerja sudah berjalan baik dan konsisten. 

Selanjutnya instruksi larangan melalukan tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, pada  tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam  salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile. Penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau ETLE ini sudah jelas disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah dilantik menjadi Kapolri 27 Januari 2021.

Saat itu Kapolri mengatakan akan membangun sistem penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau ETLE di seluruh jajaran kepolisian RI. Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung disambut oleh para Kapolda ketika itu. 

Seiring berjalannya waktu hingga saat ini ternyata masih banyak terjadi penilangan secara manual dilakukan oleh jajaran kepolisian RI dan itu terus merusak citra polisi RI. Penilangan secara elektronik salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan kesempatan petugas polisi bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. 

Disinyalir pertemuan langsung dalam tilang manual memberi kesempatan terjadinya tawar menawar pembayaran sanksi tilang secara liar dan melanggar dengan "berdamai' atau "86, saling pengertian" antar si pelanggar dengan petugas polisi lalu lintas (polantas). 

Kesepakatan 86 itu dilakukan dengan membayar pungutan liar (pungli) sejumlah uang oleh si pelanggar kepada petugas polantas. Tindakan liar,  berdamai ini adalah akibat dari tilang secara manual uang memberi pelanggaran selanjutnya oleh masyarakat dengan petugas polantas dan tindakan ini merusak citra kepolisian secara menyeluruh  sebagai petugas kepolsian.

Ketika awal tahun 2022 lalu pun saya sudah protes pada Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu. Protes saya saat itu adalah masih  ada pos  polisi dan banyak petugas polantas yang melakukan penilangan manual di sepanjang jalan Thamrin Jakarta Pusat dan jalan Sudirman Jakarta Selatan.

Padahal dirlantas Polda Metro Jaya ketika itu mengklaim bahwa di jalan Thamrin dan Sudirman sudah dipasang kamera CCTV untuk penindakan secara elektronik atau ETLE.     Menurut saya ketika itu ETLE di Jakarta tidak dijalankan secara benar dan tidak konsisten, sementara Kapolri sudah memerintahkan sejak Januari 2021 agar ETLE dijalankan oleh kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun