Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenapa Anjing atau Hewan Peliharaan Tidak Boleh ke Kegiatan HBKB atau CFD?

16 Oktober 2022   14:05 Diperbarui: 16 Oktober 2022   14:51 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Anabul atau Dogi atau Hewan Peliharaan Kenapa Tidak Bisa ke Kegiatan HBKB atau CFD  Jakarta?

Sejak jam 07.30 wib hingga jam 09.00 wib tadi saya dan lawan-kawan CFD Dog Lovers melakukan kegiatan sosialisasi dan kampanye agar #DogiBisaIkutCFD lagi.

Kami melakukan kegiatan pertama CFD Dog Lovers di depan Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia. Selama kami melakukan sosialisasi dan kampanye ternyata banyak masyarakat yang mengajak serta meminta berfoto bersama anabul atau dogi kami. 

Masyarakat pengunjung HBKB atau CFD sangat senang dan antusias dengan dogi dan kegiatan kami.  Tadi ada 15 orang partisipan CFD Dog Lovers bersama 10 Dogi kesayangan kami hadir di acara tadi pagi.

Kami senang ternyata masyarakat menyayangi dogi yang kami bawa tadi ke CFD.  Banyak masyarakat pengunjung CFD tadi pagi menghampiri, menyayangi dan berfoto bersama dogi kami. Cabut larangan membawa anjing dan hewan peliharaan lainnya ke kegiatan CFD dan  #DogiBisaIkutCFD.

CFD Dog Lovers saya bentuk awalnya dari sebuah dialog dalam WA group atas keprihatinan adanya larangan terhadap anjing dan  hewan  peliharaan lainnya ke kegiatan HBKB atau CFD.

Atas larangan dan pengalaman saya serta beberapa kawan CFD Dog Lovers yang dicegat atau dilarang membawa dogi  ke kegiatan HBKB atau CFD ini kami bergerak berjuang agar #DogiBisaIkutCFD lagi. Kami sepakat acara sosialisasi dan kampanye #DogiBisaIkutCFD akan dilakukan dua Minggu mendatang.

Sejak 22 Juni 2022 kepala dinas perhubungan mengeluarkan surat keputusan Kadishub (SK Kadishub) no:e-0077 tahun 2022 yang melarang hewan peliharaan dibawa ke kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). 

Hari Minggu 9 Oktober 2022 lalu saya dan beberapa kawan Dogi lovers alami pelarangan ketika membawa dogi kami ke kegiatan HBKB. SK Kadishub ini cacat hukum dan sesat  berpikir pembuat SKnya.

Cacat hukum karena dalam sisitem hukum Indonesia tidak dikenal sumber hukum yang namanya SK Kadishub. Begitu pula 7 peraturan  yang diklaim (bagian Mengingat) sebagai dasar hukum pembuatan sk Kadishub tersebut tidak ada yang melarang membawa hewan peliharaan ke kegiatan HBKB.

Jadi jelas bahwa sk kadishub tersebut cacat secara hukum dan tidak bisa dijalankan sebagai peraturan hukum. Sesat berpikir karena pembuatannya atas dasar sentimen pribadi pembuatnya dan tidak melalui proses dengar pendapat bersama publik, terutama komunitas pencinta hewan peliharaan seperti dogi lovers. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun