Mohon tunggu...
Azalia Azwa Ilfana
Azalia Azwa Ilfana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga

Masa muda adalah masa mencoba segala kegagalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rendahnya Profesionalisme Guru-guru

28 Oktober 2022   23:58 Diperbarui: 29 Oktober 2022   00:03 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Di dalam Undang-Undang No.2 tahun 1985 disebutkan bahwa tujuan Pendidikan adalah “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga untuk mengembangkan manusia seutuhnya”. Maksud dari mengembangkan manusia seutuhnya dalam pasal 4 bisa diartikan sebagai manusia yang cerdas secara komprehensif. 

Berdasarkan data UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016, Pendidikan di Indonesia menempati peringkat ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia. Jumlah guru mengalami peningkatan sebanyak 382% dari 1999-2000 menjadi sebanyak 3 juta orang lebih.

Dari 3.9 juta guru yang ada, masih terdapat 25% guru yang belum memenuhi syarat kualifikasi akademik dan 52% diantaranya belum memiliki sertifikat profesi. Melihat dari data di atas, seharusnya kegiatan belajar yang optimal bisa tercapai. 

Akan tetapi, meningkatnya kuantitas guru tidak menambah kualitas pengajarnya. Sampai saat ini, belum semua guru di sekolah mengajar mata pelajaran sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Padahal seorang guru seharusnya profesional dan memiliki kompetensi untuk meningkatkan kualitas Pendidikan.

PENDAHULUAN

 Guru adalah faktor utama dalam mewujudkan kesuksesan dunia Pendidikan. Kualitas dari seorang guru sangat mempengaruhi hasil yang dicapai para penerus bangsa. Jika guru tidak ikut aktif dalam Pendidikan, maka kualitas Pendidikan bisa menurun. Untuk itu diperlukan guru yang profesional dan memiliki kompetensi. 

Kompetensi sendiri dapat diartikan sebagai gabungan antara pengetahuan,keterampilan, dan atribut kepribadian seseorang sehingga meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi bagi keberhasilan organisasinya.

Kriteria guru profesional:

1. Memiliki latar belakang Pendidikan sekurang-kurangnya setingkat sarjana.Guru adalah seorang ahli.

2. Mampu menuliskan segala sesuatu yang berhubungan pada bidang keilmuan dan bidang yang terkait Pendidikan dan pembelajaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun