ABSTRAK
Di dalam Undang-Undang No.2 tahun 1985 disebutkan bahwa tujuan Pendidikan adalah “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga untuk mengembangkan manusia seutuhnya”. Maksud dari mengembangkan manusia seutuhnya dalam pasal 4 bisa diartikan sebagai manusia yang cerdas secara komprehensif.
Berdasarkan data UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016, Pendidikan di Indonesia menempati peringkat ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia. Jumlah guru mengalami peningkatan sebanyak 382% dari 1999-2000 menjadi sebanyak 3 juta orang lebih.
Dari 3.9 juta guru yang ada, masih terdapat 25% guru yang belum memenuhi syarat kualifikasi akademik dan 52% diantaranya belum memiliki sertifikat profesi. Melihat dari data di atas, seharusnya kegiatan belajar yang optimal bisa tercapai.
Akan tetapi, meningkatnya kuantitas guru tidak menambah kualitas pengajarnya. Sampai saat ini, belum semua guru di sekolah mengajar mata pelajaran sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Padahal seorang guru seharusnya profesional dan memiliki kompetensi untuk meningkatkan kualitas Pendidikan.
PENDAHULUAN
Guru adalah faktor utama dalam mewujudkan kesuksesan dunia Pendidikan. Kualitas dari seorang guru sangat mempengaruhi hasil yang dicapai para penerus bangsa. Jika guru tidak ikut aktif dalam Pendidikan, maka kualitas Pendidikan bisa menurun. Untuk itu diperlukan guru yang profesional dan memiliki kompetensi.
Kompetensi sendiri dapat diartikan sebagai gabungan antara pengetahuan,keterampilan, dan atribut kepribadian seseorang sehingga meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi bagi keberhasilan organisasinya.
Kriteria guru profesional:
1. Memiliki latar belakang Pendidikan sekurang-kurangnya setingkat sarjana.Guru adalah seorang ahli.
2. Mampu menuliskan segala sesuatu yang berhubungan pada bidang keilmuan dan bidang yang terkait Pendidikan dan pembelajaran.