Mohon tunggu...
Azalia Daim Puti Suryani
Azalia Daim Puti Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung

Hanya perempuan yang menyukai membaca dan Taehyung.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Urgensi Fikih Kontemporer sebagai Wacana Hukum Islam yang Responsif dan Adaptif terhadap Perkembangan Zaman

23 April 2025   15:50 Diperbarui: 23 April 2025   15:50 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fikih kontemporer bersifat responsif dan adaptif (Sumber: Azalia Daim Puti Suryani)

Perkembangan zaman tidak dapat kita elakkan. Modernisasi, globalisasi, dan pesatnya kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aspek keagamaan dan hukum Islam. Dalam konteks ini, kehadiran fikih kontemporer menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dinafikan. Fikih kontemporer bukan hanya sekadar pembaruan dari hukum Islam klasik, tetapi juga merupakan refleksi dari upaya umat Islam untuk tetap menjaga relevansi ajaran Islam dalam kehidupan modern yang dinamis.

Fikih kontemporer adalah bentuk responsif dari ilmu fikih terhadap berbagai persoalan kekinian yang belum pernah dihadapi oleh ulama klasik. Dalam buku Fikih Kontemporer: Sebuah Dialektika karya Dr. H. Muhammad Jamil, MA., dijelaskan bahwa istilah ini merujuk pada pemahaman dan analisis hukum Islam terhadap isu-isu modern seperti kloning, transplantasi organ, zakat profesi, bunga bank, dan bahkan kepemimpinan perempuan dalam pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa fikih tidak bersifat stagnan, melainkan fleksibel dan mampu berkembang seiring dengan perubahan zaman dan kondisi masyarakat.

Salah satu hal yang menarik dari fikih kontemporer adalah sifatnya yang responsif dan tidak dogmatis. Berbeda dengan anggapan umum bahwa hukum Islam bersifat statis dan tekstual, fikih kontemporer hadir dengan pendekatan yang lebih kontekstual, substansial, dan mempertimbangkan realitas sosial. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hukum bukanlah tujuan, tetapi sarana untuk mencapai kemaslahatan (maqashid al-syariah). Oleh karena itu, fikih kontemporer juga menuntut adanya pembaruan metodologis dalam berijtihad. Ijtihad tidak lagi hanya dimaknai sebagai aktivitas ulama besar yang memiliki otoritas tunggal, tetapi dapat dilakukan secara kolektif dan interdisipliner, terutama dalam menghadapi persoalan yang bersifat kompleks.

Salah satu tantangan besar dalam pengembangan fikih kontemporer adalah problematika metodologis. Banyak kritik yang dilontarkan kepada ulama kontemporer yang dianggap terlalu pragmatis dalam menggunakan metode takhayyur dan talfiq, yakni mengambil pendapat-pendapat mazhab yang dianggap cocok dengan konteks tertentu. Meskipun metode ini memiliki dasar dalam sejarah perkembangan hukum Islam, namun jika digunakan secara sembarangan tanpa kerangka metodologi yang kokoh, justru dapat merusak integritas fikih itu sendiri. Oleh karena itu, pengembangan fikih kontemporer membutuhkan pendekatan metodologis yang sistematis dan berbasis pada prinsip-prinsip ilmiah, serta tetap berpegang teguh pada nilai-nilai dasar syariat.

Faktor lain yang mendorong lahirnya fikih kontemporer adalah adanya kesadaran umat Islam akan dominasi sistem hukum barat di negara-negara muslim pasca kolonialisme. Banyak cendekiawan muslim yang menyadari bahwa sistem hukum kolonial tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam, sehingga muncullah semangat untuk menggali kembali warisan intelektual Islam dalam bidang hukum. Namun, hal ini tidak berarti bahwa seluruh warisan klasik dapat diterapkan begitu saja. Fikih klasik lahir dalam konteks sosial dan politik tertentu, dan sering kali tidak relevan dengan konteks modern. Oleh karena itu, pemikiran ulang dan reinterpretasi terhadap teks-teks klasik menjadi sangat penting dalam rangka menghadirkan hukum Islam yang lebih kontekstual dan aplikatif.

Fikih kontemporer juga tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial masyarakat. Persoalan seperti kesetaraan gender, hak asasi manusia, kebebasan beragama, hingga teknologi reproduksi modern menjadi bagian yang tak terpisahkan dari diskursus fikih kontemporer. Dalam konteks ini, fikih dituntut untuk tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi juga menjadi alat transformasi sosial yang mampu membawa masyarakat kepada keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Oleh karena itu, kajian fikih kontemporer perlu melibatkan berbagai disiplin ilmu seperti sosiologi, antropologi, kedokteran, ekonomi, dan politik, agar analisis hukum yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak kehilangan makna substansialnya.

Salah satu aspek yang tidak kalah penting adalah penguatan lembaga-lembaga fatwa. Di tengah maraknya persoalan keagamaan modern, lembaga fatwa memiliki peran strategis dalam memberikan solusi hukum yang dapat diimplementasikan oleh masyarakat. Namun, lembaga-lembaga ini juga perlu melakukan reformasi internal, baik dari segi kualitas sumber daya manusianya maupun dari segi mekanisme pengambilan fatwa yang partisipatif, transparan, dan inklusif.

Fikih kontemporer juga harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan Islam, baik di tingkat dasar, menengah, maupun perguruan tinggi. Dengan begitu, generasi muda muslim akan memiliki kesadaran dan pemahaman yang utuh bahwa Islam bukanlah agama yang jumud dan anti-perubahan, melainkan agama yang dinamis dan senantiasa relevan sepanjang masa. Pendidikan fikih kontemporer juga harus didukung dengan literatur-literatur modern yang berkualitas, serta metode pengajaran yang interaktif dan berbasis pada problem solving.

Dengan demikian, fikih kontemporer adalah jawaban atas tantangan zaman. Ia adalah jembatan antara teks dan konteks, antara idealisme syariat dan realitas kehidupan. Ia bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi juga manifestasi dari keberanian intelektual dan spiritual umat Islam dalam menjawab tantangan zaman dengan tetap berpegang pada nilai-nilai ilahiyah. Oleh karena itu, sudah saatnya kita tidak hanya menjadikan fikih sebagai bahan kajian akademis, tetapi juga sebagai pedoman praktis dalam kehidupan modern yang kompleks ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun