Komunisme, adalah sebuah filosofi, politik, masyarakat dan ideologi ekonomi yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat dengan aturan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi dan tidak adanya partisipasi kelas atas dan bawah, uang atau negara. Secara umum, komunisme secara ketat membatasi agama kepada rakyatnya, dan prinsip-prinsip agama adalah racun yang menghalangi rakyatnya untuk berpikir rasional dan jujur.
Karl Marx merupakan seorang pencetus teori komunisme yang berpendapat kesadaran manusia terkondisikan oleh silang pengaruh dialektika antara subjek atau individu dalam masyarakat dan obyek atau dunia material dimana kita hidup. Dengan demikian sejarah adalah proses berkelanjutan dari penciptaan, kepuasaan, dan penciptaan ulang kebutuhan manusia.
PENYEBAB KOMUNISME DILARANG DI INDONESIA
Komunisme dilarang di Indonesia karena mendapat reputasi buruk karena diterapkan di Uni Soviet yang sangat keras. Di Indonesia, meskipun Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah salah satu partai dengan pengikut terbesar, banyak partai dan orang-orang pro Amerika menentangnya. Di sisi lain, PKI juga mendapat nama buruk karena ikut serta dalam pemberontakan tahun 1926, 1948, dan 1965. Kemudian, merujuk pada pembukaan TAP MPRSXXV/MPRS/1966, alasan pelarangan PKI di Indonesia adalah ideologi atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang pada dasarnya bertentangan dengan Pancasila, bangsa dan golongan Indonesia. Anggota Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia ("PKI"), telah beberapa kali menunjukkan upaya untuk menggulingkan pemerintahan sah Indonesia secara paksa dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.Â
PERAN PEMERINTAH
Dalam hal ini, pemerintah bijak dan tegas. Pemerintah berusaha melawan gerakan anti pancasila. Di antaranya, perumusan pedoman politik umum pemajuan ideologi Pancasila melalui UKP pembinaan ideologi Pancasila. Pemerintah juga menyiapkan Pedoman dan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila, koordinasi pengembangan Ideologi Pancasila, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaannya.Â
HUKUM Â TERHADAP PELAKU PENYEBAR KOMUNISME YANG BERLAKU DI INDONESIA
Berdasarkan Undang-Undang Perubahan Hukum Pidana No. 27 Tahun 1999 tentang pelanggaran terhadap keamanan nasional, menyebarkan doktrin komunisme merupakan pelanggaran. UU pasal 107 b berisi "Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisandari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan ataumengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. " Dan menurut Menurut Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) terbaru berisi " Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"Â demikian bunyi ayat 1 Pasal 188Â pada draf RKUHP tersebut.