Mohon tunggu...
Ayuu Puspita
Ayuu Puspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ngeghosting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum terhadap Pelaku Penyebar Komunisme

16 Desember 2022   20:41 Diperbarui: 16 Desember 2022   20:50 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komunisme, adalah sebuah filosofi, politik, masyarakat dan ideologi ekonomi yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat dengan aturan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi dan tidak adanya partisipasi kelas atas dan bawah, uang atau negara. Secara umum, komunisme secara ketat membatasi agama kepada rakyatnya, dan prinsip-prinsip agama adalah racun yang menghalangi rakyatnya untuk berpikir rasional dan jujur.

Karl Marx merupakan seorang pencetus teori komunisme yang berpendapat kesadaran manusia terkondisikan oleh silang pengaruh dialektika antara subjek atau individu dalam masyarakat dan obyek atau dunia material dimana kita hidup. Dengan demikian sejarah adalah proses berkelanjutan dari penciptaan, kepuasaan, dan penciptaan ulang kebutuhan manusia.

PENYEBAB KOMUNISME DILARANG DI INDONESIA

Komunisme dilarang di Indonesia karena mendapat reputasi buruk karena diterapkan di Uni Soviet yang sangat keras. Di Indonesia, meskipun Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah salah satu partai dengan pengikut terbesar, banyak partai dan orang-orang pro Amerika menentangnya. Di sisi lain, PKI juga mendapat nama buruk karena ikut serta dalam pemberontakan tahun 1926, 1948, dan 1965. Kemudian, merujuk pada pembukaan TAP MPRSXXV/MPRS/1966, alasan pelarangan PKI di Indonesia adalah ideologi atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang pada dasarnya bertentangan dengan Pancasila, bangsa dan golongan Indonesia. Anggota Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia ("PKI"), telah beberapa kali menunjukkan upaya untuk menggulingkan pemerintahan sah Indonesia secara paksa dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. 

PERAN PEMERINTAH

Dalam hal ini, pemerintah bijak dan tegas. Pemerintah berusaha melawan gerakan anti pancasila. Di antaranya, perumusan pedoman politik umum pemajuan ideologi Pancasila melalui UKP pembinaan ideologi Pancasila. Pemerintah juga menyiapkan Pedoman dan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila, koordinasi pengembangan Ideologi Pancasila, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaannya. 

HUKUM  TERHADAP PELAKU PENYEBAR KOMUNISME YANG BERLAKU DI INDONESIA

Berdasarkan Undang-Undang Perubahan Hukum Pidana No. 27 Tahun 1999 tentang pelanggaran terhadap keamanan nasional, menyebarkan doktrin komunisme merupakan pelanggaran. UU pasal 107 b berisi "Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisandari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan ataumengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. " Dan menurut Menurut Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) terbaru berisi " Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun" demikian bunyi ayat 1 Pasal 188 pada draf RKUHP tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun