Saya Ayu Sadewi Rahmawati (202111026), Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
Â
Efektivitas penegakan hukum dapat diwujudkan dalam proses penyidikan dengan meningkatkan kemampuan penyidik, pemenuhan sarana pendukung, peningkatan pengawasan proses penyidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta pembentukan unit fidusia ditingkat Polres. Nah, efektivitas hukum ini memiliki syarat, dapat kita simak sebagai berikut.
1. Syarat efektivitas hukum dalam masyarakat, diantaranya :
a.Undang -- Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas,
b.Undang -- Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur),
c.Sanksi harus sesuai dengan tujuan,
d.Beratnya sanksi dilarang berlebihan (sebanding dengan bobot pelanggarannya),
e.Pelaksana hukum wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan baik, menyebarluaskan tentang Undang -- Undang, serta penafsiran yang seragam dan tetap atau konsisten.
f. Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat,
g.Mengandung larangan yang sesuai dengan moral dalam kehidupan.