Mohon tunggu...
Ayu Lativ
Ayu Lativ Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Melihat Segi Positif dari Privatisasi Jalan Raya, Kenapa Tidak?

31 Oktober 2017   14:11 Diperbarui: 31 Oktober 2017   15:14 1942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: megapolitan.kompas.com

Ruang publik adalah tempat dimana suatu masyarakat dapat berkumpul untuk meraih tujuan masing-masing dan berbagi permasalah baik permasalahan pribadi maupun kelompok. Sementara itu, privatisasi adalah penyerahan ruang milik publik yang dikelola pemerintah kepada tangan swasta dan kepemilikannya beralih ke tangan perorangan. Privatisasi ini muncul di Indonesia seiring berkembangnya privatisasi di berbagai negara-negara besar yang berpengaruh. 

Didukung dengan krisis moneter Indonesia pada tahun 1997, BUMN tidak bisa memberikan pelayanan publik yang baik ke masyarakat. Maka pada tahun 1998-2000 diberlakukan privatisasi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dibanding dengan layanan milik publik. Kemudian keadaan berangsur membaik. Privatisasi menjadi tanggung jawab pemerintah, namun keputusan privatisasi tetap harus melibatkan rakyat. Dalam pelaksanaan privatisasi harus transparan agar tidak terjadi kecurangan dan juga butuh pemahaman konsep yang baik agar tidak melenceng dari tujuan.

Jalan raya termasuk bagian dari ruang publik. Menurut Wikipedia, jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Dengan ciri-ciri diantaranya: 

digunakan untuk kendaraan bermotor

digunakan oleh masyarakat umum

dibiayai oleh perusahaan negara

Akan tetapi berdasarkan pengamatan yang kami lakukan baik secara di kehidupan sekitar maupun di media banyak dijumpai kasus privatisasi di jalan raya yang tidak diterima dengan baik, diantaranya sebagai berikut:

Kasus konvoi komunitas kendaraan

Sekarang ini banyak bermunculan berbagai komunitas kendaraan seperti komunitas vespa, sepeda onthel, motor gede, dan sebagainya. Komunitas tersebut melahirkan kreativitas dan solidaritas antar anggota komunitas. Sebagai masyarakat umum, mereka berhak menggunakan fasilitas ruang publik yaitu jalan raya untuk menyalurkan hobi dan kreasi tanpa menimbulkan kerugian bagi sesama pengguna jalan lainnya. 

Mereka juga melakukan kegiatan itu dengan legal dan hanya pada waktu tertentu saja. Karena diadakan saat hari-hari tertentu saja atau memperingati hari besar, maka masyarakat lain juga dapat ikut meramaikan dan mengapresiasi kegiatan tersebut.

Kasus privatisasi jalan tol oleh PT. Jasa Marga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun