New normal di masa pandemi covid-19 adalah penyesuaian kebiasaan baru yang kemudian diuraikan sebagai perubahan berperilaku dalam menjalani aktivitas kehidupan normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah seperti halnya selalu menggunakan masker ketika keluar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, menjaga jarak aman minimal 1 meter, selalu menjaga kebersihan terutama kebersihan tangan karena tangan merupakan anggota tubuh yang sering berinteraksi dengan benda lain. [1]
Penerapan new normal di Indonesia dilatar belakangi oleh pertimbangan ekonomi yang dilihat pemerintah belum selesai. Alasan penerapan new normal diantaranya meliputi kaitan dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian di Indonesia yang dirasa begitu mengkhawatirkan sehingga perlu untuk segera dipulihkan, karena apabila tidak segera diperbaiki maka tidak hanya masyarakat yang menjadi korban melainkan Pemerintah juga akan merasakan dampak yang luar biasa.
Pandemi covid-19 selain meningkatkan angka kematian juga meningkatkan angka pengangguran yang kemudian berkorelasi kepada pergerakan konsumsi dalam negeri. Apabila fenomena ini dibiarkan terus menerus akan berujung pada sesuatu yang tidak diinginkan karena konsumsi yang menjadi penyokong terbesar produk Domestik Bruto Indonesia bisa menurun dan anjlok yang kemudian berdampak pada pemicu konflik sosial. Mengingat kemampuan keuangan yang terbatas dan situasi tersebut yang terus menerus dibiarkan maka negara tidak akan sanggup apabila secara terus menerus memberi bantuan sosial kepada masyarakat yang mengalami dampak pandemi covid-19. Untuk itu kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan beberapa aktivitas ekonomi untuk segera digempur kembali guna mencegah perekonomian jatuh lebih dalam.
World Health Organization berpendapat bahwa new normal merupakan skenario untuk memberikan izin kepada masyarakat untuk kembali menjalankan aktivitas diluar termasuk aktivitas ekonomi dengan tetap menjaga kesehatan menggunakan protokol kesehatan yang telah ditentukan selama belum ditemukannya vaksin covid-19. [2]
World Health Organization (WHO) telah memberikan beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi negara yang ingin menerapkan new normal antara lain:
1. Memberikan bukti yang dapat menunjukkan bahwa penyebaran virus covid-19 dinegara yang bersangkutan bisa dikendalikan.
2. Tersedianya kapasitas sistem kesehatan masyarakat seperti halnya instalasi kesehatan guna mengenali, mengisolasi, mengetes, serta mengkarantina masyarakat yang terpapar.
3. Meminimalkan resiko virus dalam pengaturan kerentanan yang tinggi terutama bagi mereka yang tinggal dalam lingkungan yang ramai.
4. Memberikan langkah-langkah pencegahan diberbagai tempat seperti menempel pamflet pada tempat umum dan tempat kerja yang didalamnya berisi mengenai anjuran menjaga jarak fisik satu sama lain, pentingnya menjaga kebersihan dan mencuci tangan. Selain itu juga menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan.
5. Mampu mengelola dengan baik mengenai resiko kasus import.
6. Memberi edukasi sepenuhnya kepada masyarakat agar ikut berperan serta dan berdaya dalam peralihan atau transisi.