Mohon tunggu...
St Nurwahyu
St Nurwahyu Mohon Tunggu... Penulis - Ayu Khawlah

Islam Rahmatan Lil 'alamin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontroversi Pembatalan Haji

15 Juni 2021   19:46 Diperbarui: 15 Juni 2021   20:28 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh Ayu Khawlah
(Forum Pena Ideologis Maros)

Sedih dan kecewa, kurang lebih begitulah yang dirasakan oleh para calon Jama'ah Haji di Indonesia. Dua tahun berturut-turut Ibadah haji dibatalkan oleh pemerintah. Penantian lama yang tidak kunjung usai berharap untuk merealisasikan mimpi berhaji ke tanah suci, kini tinggal lah harapan yang  entah kapan akan terwujud.


Alasan pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2021 adalah karena Kerajaan Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggara ibadah haji tahun ini. Akibat dari kasus pandemi Covid-19, Arab Saudi juga belum mengundang Indonesia untuk menyepakati nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji. (cnbcindonesia.com, 6/6/2021).

Pembatalan haji tersebut sesuai keputusan Kementerian Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. (BBC, 3/6/2021)

 Pengamat menilai bahwa langkah tersebut agak terburu-buru. Alangkah baiknya jika pemerintah tetap melakukan diplomasi dan komunikasi yang kuat dengan pemerintah Arab Saudi. Terlebih dikhawatirkan dapat menghapuskan syariat - syariat Allah yang hukumnya wajib untuk ditampakkan di tengah masyarakat.

Selain itu, Pembatalan ini tentu  akan menambah panjang daftar antrian keberangkatan calon jamaah haji di Tanah Air. Tercatat hingga tahun ini, antrian terlama di Indonesia adalah pada tahun 2055.  

Padahal calon jemaah haji sendiri telah mengikuti himbauan negara terkait kewajiban vaksin, baik vaksin Covid-19 maupun vaksin meningitis. Berdasarkan data BPKH, jemaah yang sudah tervaksin sebanyak 141.311 orang atau 84.49 persen dari total jamaah yang sudah melunasi tahun 2020 (Kompas, 29/4/2021). 

Disisi lain masih terbuka peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan kuota dari 60.000 jemaah yang diizinkan Arab Saudi, 45.000 jemaah luar negeri dan 15.000 ribu dari dalam Saudi. (BBC, 3/6/2021). Namun, realitas yang dihadapi saat ini berbeda. Keberangkatan jemaah haji tetap sah dibatalkan.

Seharusnya jika negara serius mengurus rakyatnya, untuk ibadah yang pengurusannya rutin dilakukan negara setahun sekali ini, sebenarnya pemerintah memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya jauh-jauh hari sebelumnya, Jangan sampai rakyat berkali-kali kecewa kepada pemimpinnya karena alasan yang seharusnya masih bisa diupayakan. Maka, komitmen Pemerintah sangat patut untuk kita pertanyakan kembali. Bagaimana peran negara menjamin kewajiban ibadah haji bagi warga negaranya?

Umat tentu berharap ada upaya  pemerintah dalam meri'ayah seluruh calon jamaah haji. Sikap tranparansi dan profesionalisme harus menonjol. Tentunya dengan  tetap mengedepankan kepentingan umat sesuai koridor syariah dalam mengambil setiap keputusan. Setiap pemimpin dan orang-orang yang dipundaknya memikul amanah, maka harus menjalankan dengan sebaik-baiknya. Karena apapun yang berhubungan dengan umat Islam pasti akan ada pertanggungjawabannya dihadapan Allah swt.

*Pengurusan Haji dalam Islam*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun