Mohon tunggu...
Ayu Fitri
Ayu Fitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap Industri Domestik Dalam Perdagangan Internasional

7 Oktober 2022   19:45 Diperbarui: 8 Oktober 2022   11:15 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara mengenai perdagangan internasional tidak terlepas dari adanya peran GATT (General Agreement on Tariffs and Trade). Dimana pada saat itu, masyarakat internasional menemui kesulitan untuk mencapai kata sepakat mengenai pengurangan dan penghapusan berbagai pembatasan kuantitatif dan diskriminasi perdagangan.

Untuk itulah, dibentuknya suatu persetujuan bersama mengenai tarif dan perdagangan (GATT) yang berisi 38 pasal pada 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss. Untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai bersama tersebut, GATT memiliki berbagai prinsip yang meliputi:

  • Prinsip Most-Favoured-Nation, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar nondiskriminatif.
  • Prinsip National Treatment, yaitu produk dari suatu negara yang diimpor kedalam suatu negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri.
  • Prinsip Larangan Restriksi (Pembatasan) Kuantitatif
  • Prinsip Perlindungan melalui Tarif, yaitu memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tarif
  • Prinsip Resiprositas
  • Perlakuan Khusus Bagi Negara Sedang Berkembang

GATT pada saat ini telah berkembang menjadi WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) yang menaungi berbagai jenis persetujuan tentang perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal (TRIMs) serta perdagangan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (TRIPs). 

Masuknya Indonesia sebagai anggota perdagangan dunia melalui ratifikasi Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan agreement on establishing the world trade organization (WTO) membawa konsekuensi bagi Indonesia, yaitu harus mematuhi seluruh hasil kesepakatan dalam forum WTO, serta melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan hasil kesepakatan WTO.

GATT digunakan sebagai forum untuk mempromosikan pembebasan perdagangan sampai pengurangan substansi tarif dan mencegah terjadinya tindakan diskriminatif dalam kegiatan ekspor impor. 

Oleh karena itulah, dikenal istilah perdagangan bebas. Perdagangan bebas merupakan suatu kebijakan dimana kegiatan membeli dan menjual barang dan jasa antar negara tanpa tarif, bea dan kuota. Perdagangan bebas memiliki pengaruh dalam meningkatkan volume perdagangan suatu negara serta dapat mempengaruhi perekonomian negara. 

Hal ini terlihat apabila masuknya barang dari luar negeri ke dalam negri dengan jumlah yang banyak dapat membuat kerugian bagi perekonomian suatu negara. Dengan banjirnya barang impor dapat menimbulkan persaingan antara produk impor dan produk dalam negeri. Penurunan permintaan pasar ditengah melimpahnya stok barang dapat menyebabkan turunnya harga produk. 

Hal ini menjadi ancaman yang dapat mematikan industri dalam negeri seperti pengimporan produk dari Cina yang diakui lebih murah dan mampu bersaing dalam pasar domestik serta diperparah dengan diterapkannya perjanjian perdagangan bebas antara anggota ASEAN dengan China (ACFTA) sejak 1 Januari 2010. Perdagangan bebas ini membawa sejumlah dampak baik positif maupun negatif. 

Dampak positifnya adalah mudahnya proses ekspor ke suatu negara, sementara dampak negatifnya dimana suatu negara dengan mudahnya mengekspor barang dengan cara yang illegal (circumvention).

Lonjakan impor yang terjadi di Indonesia terkadang berasal dari pengimporan illegal. Salah satu industri yang terdampak pengimporan ini adalah baja. Baja merupakan indsutri yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional, dimana baja digunakan sebagai bahan dalam membuat berbagai infrastruktur, seperti gedung, jembatan dan lainnya. Pada tahun 2021, jutaan baja asal cina masuk ke Indonesia dengan cara yang curang. Berdasarkan data BPS, volume impor baja melonjak sekitar 23% dimana impor mencapai angka 5,32 ton.

Untuk melindungi industri dan perdagangan dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh peningkatan produk sejenis, diperlukan tindakan pengamanan (safeguards). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun