Mohon tunggu...
Ayu Al Munawaroh
Ayu Al Munawaroh Mohon Tunggu... Guru - "HIDUP ADALAH PROSES KEMATIAN"

HIDUP INI SINGKAT BUATLAH YANG BERMANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Tanpa KPK, Apa Kata Dunia?

11 Oktober 2019   12:32 Diperbarui: 11 Oktober 2019   12:46 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPK topik yang sudah tidak lagi asing bagi Rakyat Indonesia yang saat ini sedang dalam dilema yang sangat menjelma,ketidakadilan yang silih berganti datang membuat Kita takluk akan sebuah penantian besar suatu keputusan yang di keluarkan oleh pemimpin bangsa yang tidak bisa memastikan kapan perihal KPK ini usai dan tuntas serta memberikan rakyat kepuasan. Bahkan sampai saat ini baik aparat maupun pihak penguasa belum Memberikan keyakinan penuh kepada masyarakat tentang konflik di negara kita ini.

Negara yang kian Identik dengan hukum akan di lemah kan dengan adanya penindasan pemberantasan yang notabene nya adalah kekuatan yang dimiliki rakyat. Bukan suatu aksi jika tidak menepati janji. Wahai pemimpin bangsa bagaimana jadinya Indonesia Tanpa KPK? Kami akan mengadu dan berkeluh kesah terhadap siapa dan kemana? KPK kekuatan kami penopang kami. Rakyat yang berharap penuh dan memberikan kepercayaan atas KPK kini lemah tak berdaya atas wewenang mu yang sungguh tidak bijaksana.

polemik Pengesahan Rancangan UU KPK Oleh DPR RI membuat kami diam terpaku dan tak punya lagi gairah semangat dalam memperjuangkan negeri. Jika memang keputusan peniadaan itu membuat kalian happy apalah daya kami sebagai rakyat jelata yang semakin sengsara. Bagimu itu syurga tapi bagi kami adalah penderitaan yang luar biasa jika korupsi di Indonesia makin membabi buta tanpa pengawasan dan penyelidikan dari KPK.

Tepat tidak kah wahai penguasa dalam membuat perpu tersebut ? apakah yakin tidak akan dan terjebak dalam suatu jeratan-jeratan pasal 23(ayat 2)UU 12/2011 yang di dalamnya sudah jelas boleh mengajukan RUU diluar prolegnas yang mencakup 2 poin?  Bahkan tampak sangat nyata sejauh ini KPK bisa dikatakan masih sangat baik dalam segi kinerja dan masih sangat di percaya penuh oleh rakyat.

Sudah sangat tampak di tinjau dari segi hukum formil Revisi UU KPK terdapat 5 cacat hukum formil di dalamnya apakah patut di lanjutkan? Disahkan? Bahkan di Terapkan?? Kepentingan pribadi atau kepentingan rakyat kah yang seperti ini? Atau karena ada suatu persoalan Hukum atau sebagai nya?

Gerakan di tengah masyarakat hari ini adalah bergantung pada Mahasiswa. Dan perubahan nya akan bergantung pada pemikiran mahasiswa begitu lah menurut penggiak anti korupsi IAIN JEMBER(DR. NUR SOLIKIN S.Ag.Mh) dan (BASUKI KURNIAWAN SH.MH) sebagai pemerhati KPK

Korupsi saat ini sudah masuk ke relung lingkup negara ini mulai dari yang kecil bahkan yang besar pula. Dari receh sampai triliun

Bahkan sebenarnya kita semua tau bahwa jika presiden membuat PERPU adalah bukan hal sulit baginya. Presiden tersandra parlemen yang kompak menyetujui REVISI UU KPK. Ada sesuatu yang patut kita teliti di dalam nya. Ada apa dan kenapa semua parlemen tiba-tiba kompak setuju dengan revisi UU KPK tersebut? Dalam polemik Indonesia hari ini hanya ada 2 cara kemungkinan yang bisa digunakan

1.presiden Mengeluarkan perpu dengan Pertimbangan Politik

2.Legal Review harus ada unsur masyarakat yang mengajukan ke Mahkamah

Karena mengingat hal ini adalah janji kampanye presiden untuk memperkuat KPK. Dan kenapa dalam sisi Kewenangan KPK untuk melakukan OTT harus di delete padahal penyadapan itu adalah senjata andalan KPK yang tidak perlu mengenal waktu dan harus melapor pada pengawas terlebih dahulu. Kenapa dan mengapa harus meniadakan OTT dalam Revisi tersebut? Maksud dan tujuan yang bagaimana yang di pikir kan oleh para penguasa?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun