Terhadap kasus di atas Setiap tindakan penolakan pemakaman Jenazah korban Covid 19 yang tidak memiliki dasar ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan,haruslah di klasifikasikan sebagai tindak pidana yang menghalangi upaya penanggulangan wabah Covid -19. Maka dengan demikian harus dilakukan Penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan nya. Hal ini ditujukan untuk meminimalisir tindakan-tindakan penolakan jenazah korban Covid 19 lainnya dan Perlu penguatan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, khususnya sila Ke-2. Hal ini ditujukan karena terjadi krisis kemanusiaan yang ada pada masyarakat yang menolak pemakaman jenazah korban Covid 19 tersebut.
Penguatan nilai-nilai ini tentunya harus dilakukan secara komprehensif. Penegakan hukum, pendidikan secara Formal maupun tidak Formal, harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kejadian-
kejadian penolakan jenazah Covid 19. Penguatan nilai-nilai Pancasila ini haruslah disertai dengan penegakan hukum yang tegas oleh para aparatur penegak hukum.
Sekian dan terima kasihÂ