Mohon tunggu...
Ayom Budiprabowo
Ayom Budiprabowo Mohon Tunggu... Insinyur - Bersyukur dan berpikir positif

Alumni Undip, IKIP Bandung dan STIAMI. Pernah bekerja di SPP Negeri Ladong, Universitas Abulyatama Aceh dan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penanganan "Illegal Fishing" Kapal Ikan Asing di Tengah Pandemi Covid-19

20 Maret 2020   17:12 Diperbarui: 20 Maret 2020   17:31 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Oleh : Ir. Ayom Budi Prabowo, M.Si *)

Diperpanjangnya masa darurat bencana coronavirus (covid-19) hingga 91 hari atau tepatnya hingga 29 mei 2020, menunjukan bahwa kita harus lebih waspada terhadap dampak buruk yang mungkin timbul. Semua pihak harus proaktif mengikuti dan melaksanakan kebijakan pemerintah atas pandemi covid-19.

Update dari Achmad  Yurianto, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, bahwa jumlah pasien yang meninggal terus bertambah, tercatat 25 pasien meninggal sampai kamis (19/3/2020). 

Juga terdapat 309  kasus positif covid-19. Angka kematian di Indonesia mencapai sekitar 8 persen, Hal ini berarti tertinggi di dunia. padahal menurut "World Health Organization" (WHO) rata-rata tingkat kematian akibat covid-19 sekitar 3,4 persen. Dan saat ini sudah 152 Negara terjangkit covid-19.

Oleh karenanya mari kita dukung kebijakan pemerintah, tidak panik dan tidak merasa takut, selamatkan diri dan lingkungan sekitar kita. Lakukan "social distancing", yaitu mengurangi kontak antar manusia untuk mengurangi penyebaran infeksi atau penyakit. Hindari kerumunan massa, seperti tempat wisata, hiburan dan perkantoran. Batasi mobilisasi warga, terutama ke luar-masuk lokasi terjangkit. Warga agar berdiam di rumah sebagai upaya isolasi diri. Bekerja dan belajar dari rumah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Tingkatkan daya tahan tubuh dengan memperbaiki pola makan dan gaya hidup. Bagi umat islam senantiasa beristigfar, tingkatkan keimanan antara lain dengan menegakan sholat wajib dan sunnah.

Seiring kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, disisi lain, penanganan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) yang sangat luas ini harus tetap terlaksana, tidak lengah. WPP-NRI meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI).

Memang Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan akan terus melanjutkan aksi pemberantasan "illegal fishing" (pencuri ikan) dengan tindakan tegas dan cepat bersama lembaga terkait yang terkoordinasi aktif, didukung teknologi canggih termasuk pemanfaatan satelit.

Namun bisa jadi nelayan kapal ikan asing memanfaatkan kondisi kita yang sedang memerangi wabah global covid-19, untuk menjarah sumber daya ikan kita yang melimpah.  Apalagi dalam situasi sekarang banyak faktor produksi  bahan pangan secara umum dari berbagai negara mengalami gangguan. 

Sementara itu kebutuhan pangan terus meningkat. Maka pelaku "illegal fishing" akan terus berupaya menangkap ikan sebanyak mungkin dan biasanya disertai dengan perusakan ekosistem, karena mereka menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) atau alat tangkap lain yang merusak. Jadi ikannya "dikuras", ekosistemnya dirusak.

Harapan kita walaupun tengah dilanda wabah covid-19 lintas benua, penegakan hukum di laut dan pemberantasan "illegal fishing" harus tetap dilakukan secara efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku "illegal fishing". Bangsa dan negara kita jangan sampai rugi akibat aksi pencurian ikan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun