Mohon tunggu...
Ayi Tri Fazrin Azzahra
Ayi Tri Fazrin Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya ialah menulis, membaca dan menghafal. Karena, sesuatu yang sudah kita tulis pasti akan kita baca dan kita akan hafal tentang apa yang kita tulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Stop Pernikahan Dini

23 Mei 2022   09:33 Diperbarui: 23 Mei 2022   09:38 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Maraknya pernikahan muda pada zaman sekarang menjadi suatu pandangan bagi para remaja untuk mengikuti nya. Tidak jarang ada juga yang baru saja lulus sekolah menengah pertama memilih menikah daripada melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah lanjutan tingkat atas. Lantas apakah hal tersebut di benarkan?

Pernikahan muda sangat berbeda dengan pernikahan dini, tidak jarang ada orang yang tidak dapat membedakan antara pernikahan muda dan pernikahan dini. Pada pembahasan kali ini, penulis ingin membahas dan memberikan sedikit informasi tentang bedanya pernikahan muda dan pernikahan dini. 

Ketika anak memasuki tahap puber atau awal periode ketika anak tumbuh berkembang dan mengalami perubahan hormon. Nah, pada saat itu lah, anak harus mendapatkan perhatian yang lebih besar dari kedua orang tua nya. Karena, pada saat anak memasuki usia tersebut, hormon yang ada pada dirinya mengalami perubahan, tak jarang ada juga yang tidak mampu menahan hawa nafsu nya, sehingga apa yang dia inginkan akan dia lakukan tanpa memikirkan akibatnya. 

Karena perubahan hormon tersebut, disitu lah anak mulai ada ketertarikan dengan lawan jenis nya, tak jarang mereka pun membuat janji melalui media sosial untuk bertemu tanpa izin dan sepengetahuan orang tua nya.

Biasanya, semenjak itu lah, anak tidak akan berfikir panjang yang mereka fikirkan hanya nafsu mereka yang terpenuhi. Yang awalnya hanya bertemu tetapi tidak jarang ada melakukan hubungan yang mengakibatkan terjadinya hamil di luar nikah sehingga orang tua nya tidak ada pilihan lain selain menikahi anak nya untuk menahan rasa malu keluarganya. Padahal jika di fikir secara lebih dalam, hamil di luar nikah merupakan kejadian yang sangat tidak layak untuk di lakukan, selain resiko menanggung malu di lingkungan sekitar, hamil di luar nikah juga merupakan perbuatan dosa besar yang tentu nya sangat tidak di sukai di dalam agama dan tentunya beresiko sangat besar.

Selain hamil di luar nikah, biasanya pernikahan dini terjadi karena ada nya perjodohan atau kemauan dari sang anak. Anak berfikir bahwa hidup menikah jauh lebih enak ketimbang hidup sendiri. Padahal pernikahan bukan lah sebuah ajang lomba dan harus mempunyai kesiapan yang matang. Selain itu, remaja juga sangat memiliki potensi tinggi terhadap kemajuan negara, karena remaja merupakan harapan negara, dan remaja juga yang akan menggantikan posisi untuk kemajuan remaja di masa mendatang.

Sebenarnya, usia ideal menikah ialah di usia 27 tahun bagi wanita dan 29 tahun bagi pria. Tetapi menurut BKKBN usia minimal seharusnya yang di tetapkan ialah 21 tahun.

Jadi, para remaja yang baru saja lulus sekolah menengah pertama di usia sekitar 15 tahun dan memilih untuk menikah, maka ia termasuk kedalam pernikahan dini, dan itu sangat tidak dianjurkan. Karena seharusnya, anak melanjutkan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) sebagaimana terdapat pada ketentuan PP No 47 tahun 2008 pasal 7 ayat 4 dan 5 peraturan daerah pada setiap daerah memungkinkan diatur menjadi wajib belajar 12 tahun sekira nya sampai lulus SLTA. 

sebagaimana tercatat pada Undang Undang No. 1 tahun 1974 melarang warga Indonesia untuk melakukan perkawinan di bawah umur, karena sering terjadi dampak buruk dari perkawinan tersebut. Dampak buruk nya ialah :

1. Resiko kematian pada ibu dan bayi saat melahirkan

2. Gangguan mental akibat ketidak siapan menjalin rumah tangga 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun