Mohon tunggu...
sayyed BikailaRobbi
sayyed BikailaRobbi Mohon Tunggu... Dosen -

- the Good die young\r\n\r\n\r\n La Haula Wala Quwwata illa Billah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Anjuran Buruk Sangka dalam Muamalah?

3 Desember 2012   10:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:15 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sayyed ep bikailarobbi.wordpress.com sayyed corp Anjuran Berprasangka Buruk dalam Muamalah bikailaRobbi.wordpress.com by sayyed ep

Dua perkara tidak ada yang melebihi kebaikan diatasnya : berprasangka baik kepada Allah dan hambanya. Dan dua perkara buruk tidak ada yang melebihi keburukannya: berprasangka buruk pada Allah dan hambanya - hadis Prasangka buruk tidak selamanya hadir sebab makayid –godaan- setan yang sering membuat hati manusia menjadi kotor dan menjijikan. Kewaspadaan yang menjadikan seseorang berhati-hati dalam melakukan segala hal yang tidak sampai kepada batas was-was dalam menjalaninya adalah implementasi darisikap wira’i yang sangat dianjurkan oleh para penggegas teori tazkiyatun nafs. Karenanya Imam Ibnu Hazm -penganut madzhab Dawud adlohiri- merasa bangga dengan sifat ini yang melekat dalam dirinya:“sebagian orang mengatakan bahwa sifat ini (buruk sangka –red) adalah buruk sama sekali, sebenarnya bukan demikian kecuali apabila sifat itu membawa kepada perkara yang tidak halal dalam agama dan pergaulan. Sifat buruk sangka dapat membawa orang untuk menjadi teliti, dan sikap teliti merupakan sebuah keutamaan”. Kewaspadaan dalam menjalankan akad muamalah syariyyah adalah bentuk dari pengamalan Alqur’an –albaqoroh ayat 282- yang menganjurkan manusia untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi muamalah dengan selalu mendatangkan saksi atau menuliskannya dalam buku catatan dan tidak hanya sebatasperjanjian atau saling percaya saja, tanpa terkecuali dengan siapapun anda bertransaksi. Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, Penggunaan kata perintah (fiil amar) pada ayat Dain -hutang piutang- dan tansaksi jual-beli tersebut menunjukkan makna sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh manusia. Sebagian pemerhati menjadikan ayat ini sebagai acuan atas transaksi kridit yang sekarang sedang marak terjadi. Sebelum maraknya piranti jual beli berupa materai, buku cetak ,nota atau struk pembelian, Islam sudah mengajarkan manusia untuk mewaspadai adanya kecurangan-kecurangan yang disebabkan oleh penipuan, riba, klaim bodong maupun adanya ingkar janji. Lebih jauh masalah ini tidak mengenal batasan siapapun. orang dekat, saudara sampai pada klayen yang baru dikenal. Transaksi muamalah dalam agama adalah salah satu pengecualian dari dilarangnya berburuk sangka terhadap orang lain. Hal ini demi merealisasikan salah satu tujuan diberlakukannya hukum syariah Islam –hifdzul aradh- menjaga harta dari kedzaliman. Permasalahan semakin komplek, jangankan kembali kepada syariah Islam dan mengamalkannya dengan selaras. Generasi muda yang serius belajar untuk memahami dan mendalami hukum-hukum yang dlohir saja sudah sangat langka. Sementara ekonom Muslim sibuk menerapkan praktik-praktik konvensional dengan polesan syariah seolah-olah dengan nama Islami semuanya akan sesuai dengan standar syariah yang selaras seperti di teorikan para mujtahid dahulu. Ada apa gerangan Salam Sayyed.. silahkan dikoreksi related : Jual beli Di Internet Haram! DOsa Samar Lebih Bahaya dari Dosa Lahir Kebiasaan Manusia Awam Nan Bodoh Melukai Kaum Papa: Biar Miskin Asal SOMBONG! artilkel ini juga ditrbitkan di : bikailarobbi.wordpress.com pic. bp migas

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun