Mohon tunggu...
ayat fazlur
ayat fazlur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Nulis, Suka Baca, Hobi ngebolang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencopotan Hakim MK yang Menyalahi Undang-Undang

3 Oktober 2022   15:19 Diperbarui: 3 Oktober 2022   15:21 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

tidak ada angin tidak ada hujan, datang kabar mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi. Salah seorang Hakim Konstitusi, Aswanto, dicopot sebagai hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),  Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah melalui Rapat Paripurna DPR. alasan pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi juga tak kalah mengagetkan, bagaimana tidak ia digantikan dengan alasan kinerjanya tidak memuaskan DPR sebagai lembaga yang mengusulkannya menjadi Hakim Konstitusi, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan aswanto ini terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR dan itu menjadi penyebab dari pencopotan tersebut.

tak kalah menarik, Bambang Wuryanto juga menganalogikan hubungan antara hakim konstitusi dan DPR ini seperti direksi perusahaan dan pemilik perusahaan, pemilik perusahaan berhak untuk mengendalikan direksi perusahaan begitupun sebaliknya, direksi perusahaan harus melaksanakan segala kepentingan dari pemilik perusahaan. begitu kira-kira logikanya.

bambang wuryanto juga tidak menampik bahwasanya kejadian ini adalah suatu kepentingan politik, perlu diketahui selama Aswanto menjadi hakim konstitusi sudah banyak UU kontroversial yang disahkan DPR kemudian dianulir oleh MK seperti UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi juga merupakan penjaga konstitusi yang seharusnya tidak diintervensi oleh pihak manapun, marwah Mahkamah konstitusi harus terus dijaga seiring berjalannya konstelasi politik dan Hukum di negeri ini. Maka dari itu sudah semestinya Mahkamah konstitusi berjalan secara independen meskipun keindependenan Mahkamah Konstitusi juga akhir-akhir ini banyak dipertanyakan karena Anwar Usman selaku Ketua MK menjadi Adik Ipar Presiden Joko Widodo.

hal yang menjadi inti tulisan ini adalah apa yang sudah dilakukan oleh DPR yang sangat berpotensi menyalahi Undang-Undang, Pencopotan ini juga secara normatif menyalahi aturan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun. Ketentuan ini sekaligus menghapus periodisasi jabatan hakim konstitusi. Masa jabatan Aswanto seharusnya berakhir pada 17 juli 2029.

hal ini menjadikan tindakan dari DPR adalah suatu bentuk kesewenang-wenangan yang sudah seharusnya dikecam banyak pihak, karena pemberhentian aswanto tidak berdasar sama sekali dan apa yang dilakukan oleh aswanto sebagai hakim konstitusi sama sekali tidak ada yang melanggar Pasal 23 UU MK. maka dari itu apa yang dilakukan oleh DPR ini semacam sifat kenakak-kanakan. tujuan dibentuknya MK juga pada awalnya untuk mengawasi Produk Legislasi yang dikeluarkan oleh Presiden, DPR, DPD, Maupun MPR. maka sudah seyogyanya apa yang dilakukan oleh MK untuk menganulir beberapa produk legislasi dari DPR karena dinilai tidak sesuai dan tidak mengandung unsur kemaslahatan.

menjadi tugas kita bersama untuk terus mengawal insiden pencopotan ini karena dianggap tidak sesuai Perundang-Undangan, Penganalogian yang disebutkan oleh Pimpinan DPR juga tidak berdasar. maka dari itu kita harus meminta Presiden untuk tidak mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Atas Pencopotan Aswanto Sebagai Hakim MK.

Hukum seharusnya menjadi panglima dan menjadi jalan kebenaran di negeri ini, akan tetapi sangat disayangkan apabila yang memproduksi hukum yaitu DPR bertindak sewenang-wenang tanpa Dasar Hukum yang jelas.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun