Mohon tunggu...
Ayu AnisaR
Ayu AnisaR Mohon Tunggu... Mahasiswa - 20 y.o

Seorang mahasiswa yang tengah belajar menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Upaya Bela Negara yang Dapat Dilakukan di Masa Pandemi

28 Desember 2021   21:42 Diperbarui: 28 Desember 2021   21:54 1318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perkembangan era yang semakin pesat, perlu juga dibarengi dengan penguatan karakter Bela Negara pada setiap diri masing-masing individu Warga Negara Indonesia. Untuk mewujudkan karakter bela negara, maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu dasar hukumnya. Dapat dilihat pada Pasal 27 (3) : Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Bela negara sendiri memiliki pengertian tekad, sikap dan perilaku, serta tindakan warga  negara, baik secara perorangan maupun kolektif dalam  menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan  keselamatan bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila & UUD  1945. Negara layaknya makhluk hidup, Agar tetap hidup, semua WNI tanpa terkecuali harus membelanya (melindungi) dari segala bentuk ancaman.

Namun sayangnya, seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini negeri kita tengah menghadapi salah satu bentuk ancaman non-militer yaitu adanya pandemi covid-19. Pandemi ini tentunya membuat adanya perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Banyak kegiatan yang terpaksa harus dibatasi demi meminimalisir penyebaran covid-19 yang semakin meluas. Bahkan sekolah dan bekerja pun terpaksa harus dilakukan dari rumah masing-masing dengan sistem daring. 

Adanya pembatasan kegiatan akibat pandemi bukan berarti membatasi kita untuk melakukan upaya penerapan bela negara dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk upaya pembelaan negara di masa pandemi atau era new normal seperti saat ini, seperti : 

  • Kesehatan : mengikuti vaksinasi dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu menerapkan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).

  • Sosial Budaya : rela berkorban, tenang, tidak menyebar hoax terlebih lagi tentang berita virus covid-19.

  • Pendidikan : tetap kreatif, inovatif, dan semangat di era new normal selama belajar daring dari rumah. 

Bela negara tidak harus dengan angkat senjata, cukup lakukan yg terbaik untuk Indonesia sesuai kemampuan masing-masing. Terlebih di masa pandemi saat ini, dengan cukup mentaati protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah itu berarti kita sudah melaksanakan bela negara. Kita harus mampu menjadi agen perubahan dalam kesadaran bela negara  dan sekaligus role model dalam aksi nyata bela negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun