(Gambar:FB/AntiFakerIndonesia)
Di forum2 Internasional yang telah dihadirinya seperti APEC, G20 dan Asean, Presiden Jokowi telah menyampaikan gagasannya tentang poros kemaritiman.
Komitmen Presiden Jokowi untuk mewujudkan kejayaan poros maritim Indonesia yang disampaikan diforum internasional tersebut telah dipenuhi dan ditunjukkan kepada publik dengan memberikan instruksi tegas kepada TNI dan Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk menenggelamkan kapal nelayan asing yang beroperasi menangkap ikan diperairan Indonesia. Dengan ini maka Pemerintahan Jokowi telah membuktikan bahwa Indonesia mampu melindungi kekayaan laut Indonesia dan sekaligus menjaga kedaulatan wilayah NKRI.
Penenggelaman kapal yang mencuri diwilayah suatu Negara diatur dalam regulasi internasional dengan syarat : melakukan penyelamatan awak kapal, inventarisir peralatan dan perlengkapan kapal serta pendokumentasian sebagai bukti berita acara.
Penenggelaman kapal asing ini sesuai dengan Undang2 No 45 tahun 2009 tentang Perikanan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1) : “Kapal Pengawas Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, dan
Pasal 69 ayat (4) : “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1), penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Dengan tindakan tegas seperti ini, maka diyakini bahwa ratusan trilyun kekayaan laut Indonesia bisa diselamatkan dari pencurian ikan oleh kapal asing yang selama ini seolah2 tidak tersentuh hukum Indonesia. Bravo Bu Susi... Lanjutkan
(Gambar:FB/AntiFakerIndonesia)