Mohon tunggu...
Awwaludin RizqiB
Awwaludin RizqiB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Tim II KKN Undip Mengajak Remaja Supaya Lebih Aware Terhadap UU ITE dan Bahaya Pornografi

15 Agustus 2022   21:17 Diperbarui: 15 Agustus 2022   21:19 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palebon,Semarang (02/08/2022) -- Di Zaman yang serba modern ini dan luasnya pergaulan masa kini menyebabkan para remaja di Indonesia rentan terjangkit masalah sosial seperti pornografi dan kurangnya Etika dalam media sosial yang bisa terjerat UU ITE. Sering kali remaja belum mengetahui akan pentingnya mengetahui UU ITE. Sebab bila tau tentang apa yang dilarang dalam UU ITE niscaya mereka yang bermain media sosial pastilah bijak dalam menggunakannya. Masalah Pornografi juga masuk dalam kaitannya UU ITE, hal ini termasuk dalam melanggar kesusilaan. Oleh  sebab itu perlu untuk adanya Sosialisasi kepada para remaja kini supaya masa depan yang diraihnya cerah.

Dari hasil survei yang dilakukan di RW 11 RT 4  bahwa masyarakatnya terbilang cukup banyak remajanya dibandingkan dengan umur lansia. Dari jumlah remaja yang banyak itulah banyak dari mereka yang sudah mengerti tentang teknologi. Dan juga didapati semua yang sudah memiliki handphone paham akan apa itu pornografi. Serta remajanya tidak luput juga memiliki Sosial Media. Para Karang Taruna paham bahwa ini menjadi keresahan remaja masa kini terutama di Kelurahan Palebon. Oleh sebab permasalahan tersebut, Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Periode 2022 memberikan salah satu program untuk remaja, yakni Sosialisasi Pendampingan Generasi Muda tanpa Pornografi serta Edukasi UU ITE bagi pengguna Media Sosial. Program ini dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Agustus 2022,bertempat di TPQ  Miftahul Ulum RT 4 RW 11 Palebon Tengah. Yang dihadiri oleh para Karang Taruna RT 4 RW 11 Palebon. 

dokpri
dokpri

Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Generasi Muda tanpa Pornografi diisi oleh Awwaludin Rizqi Barunaadi dari S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Acara ini diawali dengan pemberian definisi pornografi, istilah pornoaksi, bentuk bentuk yang termasuk pornografi dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perbuatan yang dilarang dalam undang-undang, ancaman hukumannya, dampak dari kecanduan pornografi, ciri-ciri yang kecanduan, dan cara pencegahan dan penanganan pornografi serta bagaimana sebuah konten pornografi mampu menimbulkan kerusakan pada area depan otak sehingga otak menjadi rusak. 

Selanjutnya Edukasi UU ITE bagi pengguna Media Sosial, Acara ini diawali dengan pemberian pengertian UU ITE, Tujuan dan pemanfaatan teknologi, definisi PSE yang akhir akhir ini muncul, penjelasan Transaksi Elektronik, HAKI ,nama Domai dan perlindungan hak pribadi,serta Perbuatan yang dilarang dalam Unang-undang misalnya pelanggaran unsur kesusilaan, pencemaran nama baik, berita hoax, menyebarkan permusuhan yang berdasarakan isu SARA, dan lain sebagainya. 

dokpri
dokpri

"Untuk kesan dan pesan saya terhadap sosialisasi yang disampaikan kemarin alhamdulillah materi tentang bahaya pornografi, UU ITE dan etika dalam bermedia sosial ini sangatlah bermanfaat bagi kami semua khususnya untuk anak-anak ataupun remaja di masyarakat kami."-ujar Mas Ardi selaku anggota Karang Taruna RT 4 RW 11. Adanya 2 sosialisasi ini diharapkan dapat menanamkan rasa sopan dan santun kepada yang lebih tua di masyarakat maupun di media sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun