Lokasi Kebun Sawit milik warga yang dimitrakan oleh masyarakat dengan PT. Kedaton Mulia Primas dan diduga telah diperjual belikan denga PT. PLN (Persero) Unit Pembangunan Sumbagteng, berlokasi di Desa Simpang Jeluti, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.Â
Diduga Kebun Sawit Mitra milik masyarakat yang bekerja sama dengan PT. Kedaton Mulia Primas telah diperjual belikan oleh pihak perusahaan tanpa diketahui oleh petani alias pemilik lahan.
Sementar itu salah seorang masyatakat enggan namanya disebutkan kepada media menjelaskan kami disini bahwa pola kemitraan yang sebenarnya adalah bagi hasil antara petani dan perusahaan bukan untuk bagi lahan dan seenaknya pihak PT. kedaton Mulia Primas menjual Lahan Kami dengan daligh Ganti Rugi.
Jelasnya.
Pasalnya dalam Kwitansi pembayaran ganti rugi Tapak Pembangunan Tiang SUTT, telah diterima uang sejumlah Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah (26.269.921) diserahkan oleh PT. PLN (Persero) Unit Pembangunan Sumbagteng dan Diterima Oleh PT. Kedaton Mulia Primas yang Bertanda Tangan Koswara.
(Hdp)Â