Mohon tunggu...
SEGALO TENTANG JAMBI
SEGALO TENTANG JAMBI Mohon Tunggu... Penulis - Breking News [|] Sosbud [|] Adventure [|] Traveling [|]

Mengisi Hari dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Tebo Segera Tetapkan Status Jumawarzi

18 Juni 2019   12:26 Diperbarui: 18 Juni 2019   12:32 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Istimewa Cindo Kotama Kanit Tipidter

jambi, Kepala Satuan Reserce Kriminal (Kasat Reskrim) Mapolres Tebo AKP. Hendra Wijaya Manurung melalui Kepala satuan unit tindak pidana tertentu IPDA Cindo Kottama , ketika dikonfirmasi awak media lewat sambungan telpon terkait penanganan perkembangan kasus dugaan pemakaian titel akademik serta keafsahan titel yang digunakan jumawarzi, pada saat dirinya mencalonkan diri dan kampanye sebagai salah satu calon anggota DPRD kabupaten tebo priode  2019 - 2024 masih dalam tahap pendalaman dan mengumpulkan keterangan (Lidik) (17/06).

Saat ini Kasar Reskrim melalui penyidik Mapolres Tebo melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu menjelaskan kepada media ,  telah melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi untuk dimintai keterangan dan yang dianggap mengetahui kronologis dan fakta sebenarnya.

Tiga orang saksi yang telah dipanggil oleh penyidik terdiri dari AD, MH, dan MS, yang diduga mengetahui akan fakta sebenarnya tentang dugaan pemakaian titel akademik oleh jumawarzi,  ketiga orang tersebut telah memberikan keterangan kepada penyidik , untuk mempermudah pembuktian antara keterangan pelapor, saksi dan data yang ada pada penyidik.

Ya, kami telah mengambil keterangan pelapor , saksi tiga orang, dan terlapor, jelas Cindo.

Kendati demikian Satreskrim Mapolres Tebo melalui Ipda Cindo Kottama Kanit Tipidter menjelaskan kepada media bahwa untuk tindak lanjut proses hukum terlapor atas nama jumawarzi dengan dugaan penggunaan titel akdemik strata satu hukum masih membutuhkan keterangan dari ahli,  ahli yang dibutuhkan oleh penyidik adalah ahli dari Kemenrisetdikti dan ahli Hukum Pidana.  

untuk perkembangan laporan dugaan gelar akademik ini kami tinggal mengambil keterangan 2 ahli, yaitu ahli dari kemenresdikti agar mengetahui ke afsahan ijazah Strata satu hukum terlapor. Dan ahli pidana agar mengetahui adakah unsur pelanggaran hukum atas dugaan penggunaan Gelar Akademik yang digunakan pelapor, Ungkap cindo.

Ipda Cindo juga menjelaskan, Jika keterangan 2 ahli tersebut sudah ada maka laporan dari LPI TIPIKOR RI terkait Gelar Akademik ini akan segera kita tingkatkan ke tahap penyidikan.

Jika sudah ada keterangan  ahli kita akan gelar dan segera meningkatkan ketahap penyidikan (sidik), tutup cindo.

Sumber: kabar-investigasi.com


(Hdp)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun