Setelah sekian lama khalayak pening oleh ribut-ribut soal berita eksekusi mati, dan lelah menunggu-nunggu kapan pelasanaan tembak mati para bandar narkoba akan dilaksanakan, jaksa agung akhirnya mengumumkan bahwa pelaksanaan hukuman akan ditunda.
SAMPAI KAPAN?
Sampai kita semua lupa bahwa ada sepuluh terpidana mati yang sedang menunggu ajal nun di Nusa Kambangan sana. Sampai perhatian kita semua teralihkan oleh berbagai peristiwa yang seolah diada-adakan. Mulai dari berita begal yang seakan tiba-tiba bermunculan seperti diremote datang dan perginya, lalu berita soal ISIS yang sekarang lagi naik panggung setelah orang mulai bosan dengan berita begal. Lalu setelah itu, entah berita ajaib apalagi yang akan di blow up. Sehingga diharapkan bisa menimbulkan kontroversi dan rakyat terlena oleh hiruk pikuk berita yang tidak penting dan lupa terhadap sengkarutnya keadaan negeri ini.
APA PENYEBAB HUKUMAN TERSEBUT DITUNDA?
"Ya kan masih ada proses hukum. Ada proses hukum baru yang masih harus kita tunggu," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu (18/3/2015).
Lima dari sepuluh terpidana mati mengajukan  PK. Sementara dua anggota Bali Nine meski PK-nya sudah ditolak mengajukan gugatan uji materil penolakan grasi mereka ke PTUN. Meski cara ini tidak lazim, namun jaksa agung berkilah akan menghormati dan menunggu proses itu selesai. Mereka semua harus dieksekusi bareng. (Baru kali ini saya dengar ada orang mau dieksekusi nunggu penumpang penuh kayak kopaja lagi ngetem dipengkolan).
lalu pertanyaan lagi. Sampai kapan itu selesai?
Wapres JK berkata " Ya, bisa berbulan-bulan." ..Alamak!!!
Saya sendiri, dengan logika hukum saya yang awam mencoba membayangkan upaya hukum ini bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun. Kenapa tidak? Seandainya kelima tersangka itu PK-nya ditolak, lalu kembali mengajukan gugatan ke PTUN mengikuti jejak duo Bali Nine, kemudian disusul lagi kelima yang lain melakukan hal yang sama, menggugat ke PTUN, lalu sampai kapan semua upaya ini selesai?
Sampai ubun-ubunmu keluar asap kemenyan ha..ha
Tentu karena kita adalah bangsa yang sangat menghargai hukum (entah hukum yang mana) maka semua proses itu akan ditunggu sampai selesai demikian kata jaksa agung. Mereka harus dieksekusi bareng. Tidak boleh dimatiin satu-satu. Angkot saja bisa menunggu sampai penumpang penuh, masak ekseskusi tidak mau menunggu sampai kuota para bandit terpenuhi?
APAKAH INI TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN BERITA AUSTRALIA YANG BERNIAT MEMBUKA HASIL SADAPAN JOKOWI WAKTU PILPRES KEMARIN BILA WARGANYA JADI DISEMBELIH?
Menurut para fansboy di kompasiana yang mulai kelelahan jadi bamper junjungan (karena orangnya saya perhatikan itu-itu saja), itu berita hoax, palsu alias bullshit yang disebar oleh para hater yang belum bisa move on....belum bisa move on adalah kata-kata pamungkas para grupies bila ada yang mencoba kritis terhadap sang tokoh idola.
hadeuhh entahlah...
Mudah-mudahan ini bukan dalih untuk mengulur-ulur waktu supaya rakyat lupa. Mudah-mudahan ini bukan cara cerdik sekaligus licik dari penguasa negeri, mencoba menghindar dari tekanan Australia cs dengan melempar bola panas kasus duo Bali nine ke PTUN. Dan mungkin saja berharap para hakim di PTUN sama super kreatifnya dengan hakim Sarpin, mengabulkan permohonan uji materil mereka. Tidak perlu seberapa aneh dan absurdnya upaya hukum tersebut.
Seandainya kalau permohonan mereka terkabul, maka loloslah dua durjana itu dari hukuman mati. Dan pemerintah dengan enteng akan berlindung dibalik keputusan itu. Bila itu terjadi, kita sudah bisa menebak apa yang akan dikatakan sang presiden dan gerombolannya.
"karena sudah menjadi keputusan pengadilan dan kita menghormati hukum, apa boleh buat hukuman eksekusi akan dibatalkan dan diganti jadi hukuman seumur hidup"
Hurrrayyy!!! Australia senanng Indonesia senang karena hasil sadapan nggak jadi diekspos dan para hater yang tidak bisa move on kembali gigit jari. Oh saya lupa itu berita hoax..he..he..
Well, kita lihat sajalah nanti.
Selamat malam dan beristirahat