Mohon tunggu...
Avril Lutvianto Ade
Avril Lutvianto Ade Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa prodi ilmu politik universtas sain al qur'an

Mengoleksi film,lomba burung kicau,bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender dalam ASN

15 Januari 2023   06:45 Diperbarui: 15 Januari 2023   06:59 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang gender termuat dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD1945) menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif atas dasar  ras,warna kulit,jenis kelamin,agama,keyakinan politik kebangsaan atau asal dalam masyarakat yang akibatnya menghilangkan atau mengurangi persamaan kesempatan dan perlakuan dalam masyarakat dan berbagai bidanag kehidupan lainya.

Indonesia juga sudah mempunyai berbagai aturan tentang kesetaraan gender yang mendukung kelancaran segala pelaksanaan disemua sector pembangunan.Tetapi pelaksanaannya atau implementasinya masih belum optimal disebabkan kendala berbagai hal,hal tersebut dapat dilihat dari berbagai bidang kehidupan dan juga diberbagi lapisan masyarakat dimana laki-laki dan perempuan sering kali tidak mendapatkan kedudukan yang sama dan setara didalam pekerjaan atau yang lain.Gender merupakan suatu hal yang sensitive apabila dikaitkan dengan kedudukan atau kodrat manusia itu sendiri sebenarnya hal mengenai gender dan kodrat berada dalam konteks yang berbeda dilihat dari konteks jenis kelamin atau konteks seksual.   

Dengan adanya perbedaaan biologis yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan dapat memunculkan perbedaan gender yang akan melahirkan peran gender,lahirnya peran dan perbedaan gender dapat menimbukan suatu masalah apabila suatu saat dapat menimbulkan ketidakadilan yang dimana berkaitan juga dengan diskriminasi yang utamanya dirasakan oleh kaum perempuan yang selalu dikesampingkan karna adanya perbedaan dan peran gender yang terjadi oleh karna itu perlu adanaya suatu tindakan yang pasti agar para kaum perempuan mempunyai hak yang sama dalam segala hal dan juga tidak dianggap sebelah mata oleh kaum laki-laki.

Pemerintah perlu mempercepat kesetaraan dan keadialan gender serta pemberdayaan perempuan merupakan landasan untuk mempercepat pembangun suatu negara,dalam mendorong keikutsertaan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan,dengan terbukanya kesempatan perempuan untuk dapat setara dengan laki-laki dalam menduduki sutu jabatan structural dalam pemerintahan pada hakikatnya akan menjadi parameter dari kulitas dalam kesetaraan gender kehadiran perempuan dalam kantor pemerintahan dapat meningkatkan jumlah perempuan dalam sebuah administrasi public serta meningkatkan representasi atas kepentingan perempuan.Namun hal ini tidak berlaku untuk semua posisi administrative,kuarangnya representasi perempuan adalah sebuah bukti tentang akses atau kekuasaan yang tidak setara padahal keterlibatan perempuan dalam politik serta administrasi public sangat diperlukan untuk mempengaruhi pembuatan suatu kebijakan terutama dalam menentukan suatu kepentingan dan prioritas utama.

Berdasar data yang diambil jumlah ASN yang menduduki jabatan structural pada tahun 2019 sebesar 466.717 orang dengan komposisi laki-laki sebesar 308.178 orang sedangkan perempuan sebesar 158.539 orang,secara kuantitas pejabat structural laki-laki masih mendominasi di setiap tingkatan,oleh karna itu perlu adanya dorongan dari pemerintah kepada perempuan untuk tidak takut mencalonka diri atau mendaftarkan dirinya utuk ikut serta dalam pemilihan ASN.       

Partisipasi aparatur sipil negara (ASN) perempuan dalam pembangunan nasional membawa dampak positif yang signifikan. Salah satu dampak positif adalah keberagaman perwakilan sehingga muncul prespektif yang lebih luas serta ide yang beragam sehingga memunculkan inovasi dalam pencapaian tujuan pemerintah. Seiring berjalannya waktu jumlah ASN perempuan terus bertambah dan meningkat sejak ditetapkannya Undang-undang No. 5/2014 yang mengatur tentang ASN. Pada UU No.5/2014 pasal 60 tertulis bahwa setiap warga negara indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar men jadi PNS setelah memenuhi syarat yang berlaku.

Bukan hanya pada pasal 60 saja akan tetapi pada pasal 72 juga disebutkan bahwa promosi PNS dilakukan berdasar perbandingan objektif antara kompetensi,kualifikasi,dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi, kerja sama serta kreatifitas, serta pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah dan tanpa membedakan gender,ras,suku,agama. Jaminan ini membuka jalan bagi ASN perempuan untuk menduduki jabatan strategis dan mengambil berbagai peran utama.

Meski demikian,masih ada ketimpangan gender pada level jabatan pimpinan tinggi di sector pemerintahan,padahal jumlah perbandingan antara PNS perempuan dan laki-laki pada saat ini secara keseluruhan sudah hampir seimbang.  Selain itu ada beberapa hambatan yang membuat perempuan sulit untuk maju mencalonkan diri sebagai ASN. Pertama, adanya isu domestic yang membuat perampuan harus membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga.

Kedua, adanya isu gendered jobs yang membuat beberapa pekerjaan dianggap maskulin atau bersifat kurang sesuai dengan kemampuan fisik perempuan. Ketiga,adanya kepemimpinan yang bias gender dan munculnya stereotip gender.

Hambatan keempat sekaligus hambatan yang terahir adalah inflexibel working arrangemen. "pekerjaan birokrasi yang berdasar aturan memang masih mengharuskan kehadiran secara fisik dikantor secara terus menerus,perjalanan dinas,dan rotasi/mutase secara intensif ".

Setelah adanya bebrapa habatan atau tantangan yang ada maka pemerintah melakaukan beberapa inovasi guna mendorong para perempuan untuk maju mencalonkan/mendaftarkan diri menjadi anggota ASN. Seperti membangun system flexible working  arrangemen  yang dapat medorong pemberdayaan perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun