Tulisan ini sengaja saya buat sebagai "selingan" terhadap banyaknya tulisan pesimis terkait kasus korupsi Ketua MK yang banyak beredar saat ini. Komentar dan koreksi saya terima
Freedom of Panorama (kebebasan "berpanorama" dalam terjemahan kasarnya, berasal dari istilah dalam bahasa Jerman Panoramafreiheit) adalah suatu kebijakan dalam undang-undang hak cipta dimana seseorang diberi kebebasan memperbanyak karya seni orang lain, terutama gedung, patung dan karya seni tiga dimensi, yang berlokasi di tempat umum, terbuka dan permanen, melalui karya potret atau karya lukis. Tidak seperti umumnya pasal biasanya dalam UU Hak Cipta dimana hak eksklusif diberikan kepada pencipta/pemilik hak cipta untuk memperbanyak karyanya, kebijakan Freedom of Panorama dalam UU Hak Cipta melindungi fotografer atau masyarakat umum yang memotret gedung/karya seni tersebut dari tuntutan hukum dari para pencipta karya seni tersebut.
Dalam arti sederhananya, memotret gedung/patung dan menyebarkan fotonya ke publik tanpa seizin arsitek gedung/pemahat patung, tidak merupakan tindakan pelanggaran hak cipta. Dan secara logika sebagian masyarakat, seseorang tidak bisa meniru ciri khas identik suatu arsitektur atau karya seni umum (terutama patung) hanya dengan mengambil foto. Tetapi kadang di beberapa negara mengambil foto gedung, dan menyebarkannya ke umum saja, sudah dicap melanggar hak cipta, terutama Perancis, Belgia, Italia dan yang terdekat, Filipina.
Sayangnya, tidak seperti Malaysia dan Singapura yang memiliki kebijakan Freedom of Panorama dalam undang-undang hak cipta mereka, tidak ada kebijakan Freedom of Panorama di Indonesia (UU Hak Cipta pasal 14 tidak menyebutkan pernyataan yang sejenis dengan Freedom of Panorama). Apalagi, banyak arsitek maupun fotografer tidak menyadari akan pentingnya Freedom of Panorama. Padahal keberadaan Freedom of Panorama sangat penting untuk membedakan antara seni fotografi dengan subyek gedung/seni pahat dan plagiarisme arsitektur atau seni pahat, untuk mencegah masyarakat biasa (yang tidak tahu apa-apa) diperkarakan oleh sang arsitek hanya karena masalah sepele, yaitu memotret gedung.
Sumber: fotorecht.de via Wikipedia, Wikimedia Commons dan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002