Dalam hidup kita, pasti tidak jauh dari aktivitas tukar menukar, jual beli, maupun sewa menyewa. Jual beli dan sewa menyewa lainnya dilakukan tidak hanya untuk seolah memenuhi keinginan dan keperluan kita, tetapi juga menjadi salah satu cara mencari nafkah demi kelangsungan hidup juga. Definisi Hukum Perikatan ialah hubungan antar dua orang atau lebih yang memiliki kewajiban antara satu sama lain untuk menaati janjinya. Contoh nya jika kita menjual barang, si penjual memiliki kewajiban untuk memberikan benda yang dijualnya kepada pembeli, dan pembeli memiliki kewajiban untuk membayar penjual nominal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kata perikatan ini merupakan bahasa Latin yaitu Obligatio, Perancis dan Inggris yaitu Obligation dan Bahasa Belanda yang berarti Verbintenis yang di artikan dalam Bahasa Indonesia adalah hubungan atau ikatan. Selain itu Verbintenis mempunyai pengertian yang lain, yaitu: Menurut para ahli Subekti dan Sudikno pengertian Verbintenis adalah perikatan yang kedua belah pihak itu atau lebih dalam suatu harta kekayaan untuk saling memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang terikat supaya bisa terwujudnya suatu prestasi.
Menurut para ahli lainnya ada Sri Soedewi, Vol Maar, Kusumadi yang menjelaskan bahwa pengertian Verbintenis adalah perutangan yang adanya suatu hubungan yang menuntut suatu prestasi atau hutang piutang antara para pihak. Dan Menurut Wiryono Prodjodikoro adalah perjanjian atau overeenkomst
Hukum Perikatan di atur dalam hukum perdata yang juga mengatur di sebuah kelompok harta kekayaan yang mempunyai hubungan antara dua pihak atau lebih. Yang dimana ada satu pihak berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya harus atau wajib untuk memenuhi sesuai prestasi tersebut
Ada 4 Unsur Hukum Perikatan, yaitu
- Pihak-pihak yaitu antara 2 pihak atau lebih
- Hubungan hukum
- Prestasi
- Harta kekayaan
Pihak-pihak (Subjek Perikatan)
- Debitur adalah suatu badan usaha dan jasa keuangan atau perorangan yang meminjamkan atau pemberi hutang dana kepada masyarakat dengan imbalan bunga.
- Kreditur adalah orang yang meminjam uang kepada badan usaha atau rentenir biasanya digunakan untuk keperluan konsumtif maupun modal kerja seseorang.
Debitur maupun Kreditur ini tidak selalu berupa orang, tetapi juga termasuk berbentuk badan yang sudah cakap dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Jika pinjaman utang yang diberikan adalah dari Lembaga keuangan, maka debiturnya disebut sebagai peminjam. Tetapi jika hutang yang berbentuk seperti sekuritas, itu tidak bisa disebut sebagai peminjam, melainkan disebut sebagai penerbit.
Kreditur, kreditur adalah orang yang memiliki ikatan piutang karena adanya sebuah perjanjian. Kreditor seperti bank atau perusahaan Lembaga keuangan resmi dengan nasabahnya terkadang memberi hak kepada pemberi hutang untuk mengklaim asset real estat atau asset rill debitur jika mereka melakukan wanprestasi gagal membayar kembali bunga dan pinjamannya.
Pernahkah kalian berpikir tentang, dimana letak profit kreditur seperti bank dengan memberikan hutang kepada nasabahnya? Kreditur bank bisa take profit dari hasil bunga yang mereka kenakan kepada pinjaman yang mereka bahas dan sepakati kepada nasabah mereka. Pihak kreditor biasanya menata dokumen terlebih dahulu, mengindeks bunga maupun biaya hingga Riwayat kredit masa lalu nya sampai ia merasa cukup kelayakan kreditnya dan kemudian di approve oleh pihak kreditor bank. Guna nya menindeks adalah agar pihak kreditor bisa memprediksi tingkat resikonya. Jika Riwayat kreditnya jelek, kreditor harus mempertimbangkan terlebih dahulu apakah ingin diberi pinjaman dan jika ternyata di terima, kreditor akan mengenakan bunga yang relatif lebih tinggi untuk mengatasi resiko tersebut.
Jika terjadi wanprestasi atau gagal membayar hutang, awal tindakan kreditor adalah dengan menagihnya terlebih dahulu. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 yang mengatur tentang Jaminan Fidusia menjelaskan ada 4 cara menagih utang secara hukum yang berlaku.