Mohon tunggu...
aura ramadhan
aura ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tetaplah tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

25 Oktober 2021   10:23 Diperbarui: 25 Oktober 2021   11:12 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang)

Penulis : Aura Ramadhan Nurul Falah (Mahasiswa Prodi Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang)

Apa itu kekerasan ?

Kekerasan adalah suatu perilaku yang mengarah pada sikap atau tindakan yang kasar atau tidak manusiawi baik fisik maupun non fisik.

Di Indonesia telah banyak kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak, salah satu nya saat ini yang sedang ramai dibicarakan yaitu seorang bapak yang memperkosa 3 anak nya sampai korban mengalami trauma berat dan memar bagian tubuh.

Nampaknya hukum di Indonesia tentang kekerasan terhadap perepmpuan dan anak perlu diperkuat. Seperti yang tertera pada pasal 351 KUHP berbunyi :

  • Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8bulan atau denda sebanyak-banyaknya.
  • Jika tindakan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun
  • Jika tindakan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.
  • Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang yang di sengaja.

FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEKERASAN KEPADA PEREMPUAN :

  • Faktor Ekonomi
  • Dampak negatif dari media social
  • Pernikahan usia dini (belum cukup umur)
  • Kepribadian
  • Lingkungan

FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEKERASAN TERHADAP ANAK :

  • Orang tua yang terlalu menekan kepada anak untuk mendapatkan nilai yang memuaskan.
  • Trauma yang dialami orang tua waktu kecil
  • Orang tua dengan masalah ekonomi
  • Gangguan emosional
  • Harapan yang tidak sesuai dengan kenyataannya

UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK :

  • Hubungi pihak berwajib
  • Dapatkan dukungan dari orang terdekat
  • Ajarkan tentang sex education kepada anak sejak dini
  • Sosialisasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak

Sering kali terjadi korban kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak tetapi mereka tidak berani untuk menyuarakan apa yang mereka alami. Baik itu kekerasan secara fisik, mental, dan seksual. Banyak diantara korban untuk kesulitan melapor atau tidak berani untuk menyampaikan kepada pihak yang berwajib apa yang mereka alami.

Salah satu penyebab kasus kekerasan tidak ditindak lanjuti adalah korban yang tidak menyuarakan apa yang sedang mereka alami kepada pihak yang berwajib,hal tersebut juga merugikan pihak korban. Banyak korban yang sulit melapor karena terkait mental yang mereka punya serta hal-hal lainnya seperti :

  • Trauma
  • Malu
  • Takut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun