Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam siklus kehidupan. Melalui perkawinan pertalian antara laki-laki dan wanita dewasa terbentuk guna meneruskan keturunan. Tetapi tahukah kamu? Terdapat salah satu upacara perkawinan yang pernah dibahas pada naskah kuno, lho! Yuk simak penjelasan berikut!
Apa Itu Naskah Kuno?
Naskah adalah bentuk fisik dari dokumen, sedangkan teks adalah tulisan (isi) pada naskah tersebut. Oleh sebab itu, naskah kuno dipahami sebagai warisan suatu bangsa yang berbentuk tulisan dokumen yang menarik untuk diteliti. Mengapa demikian?Â
Mudahnya karena naskah kuno menyangkut unsur kebudayaan masa lampau. Selain itu terdapat kelebihan lain dari naskah kuno yaitu informasi luas dibandingkan dengan peninggalan lain seperti candi, prasasti, dan istana raja. Sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 1992, Bab 1 Pasal 2 sebagai berikut.
"Naskah kuno atau manuskrip adalah dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis dengan tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur lebih dari 50 tahun."
Salah satu naskah kuno yang membahas perkawinan adalah naskah "Patik-Patik Dohot Uhum-Uhum Ni Halak Naipospos". Naskah ini merupakan salah satu naskah kuno koleksi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.Â
Naskah yang terdiri dari dua jilid dengan kode VT 148 a dan 148 b, ini memiliki ukuran 22,5 cm x 17,5 cm dengan ketebalan naskah setebal 190 halaman. Naskah Patik-Patik Dohot Uhum-Uhum Ni Halak Naipospos merupakan naskah yang berisi berbagai aturan bagi masyarakat Batak. Istilah "Patik" diartikan sebagai suatu aturan dasar kehidupan dalam bermasyarakat menurut tatanan adat.
Sedangkan "Uhum" berarti peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran dari patik. Untuk dapat memahami hukum yang terdapat pada naskah kuno, diperlukan teknik analisis alih bahasa.Â
Apa itu alih bahasa? Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian mengenai ahli bahasa yaitu usaha yang dilakukan untuk pengalihan makna atau amanat dari bahasa tertentu ke bahasa lain.Â
Naskah Patik-Patik Dohot Uhum-Uhum Ni Halak Naipospos merupakan salah satu naskah tentang peraturan (undang-undang) dalam melakukan suatu kegiatan upacara adat.