Mohon tunggu...
Aura Kartika
Aura Kartika Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Chinese Money Trap

4 September 2021   12:36 Diperbarui: 4 September 2021   12:37 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Chinese Money Trap adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut sistem utang dan pembayaranyang diterapkan oleh Pemerintah China sebagai negara pemberi utang.

Meskipun Indonesia tercatat memiliki utang luar negeri kepada China,Pemerintah Indonesia aman dari ancaman " Chinese Money Trap".

Negara yang memiliki utang luar negeri tidak dapat mengembalikan jumlah yang telah disepakati,sebagai gantinya makan Negra tersebut akan "dikuasai" oleh China sebagai  pemberi modal pembangunan.

Beberapa  Negara disebutkan sebagai peminjam uang dari China seperti Sri lanka,Papua Nugini,Maladewa,Malaisya,Pakistan,Laos,Kazakstan,Mongolia,Mesir,Kenya,dan Afrika Selatan.

Dari beberapa negara tersebutada yang tidak dapat mengembalikan utang,misalnya Sri Langka. Sementara negara lainnya masih berusaha untuk dapat memenuhinya.

Indonesia memiliki hutang sejumlah 22 triliun kepada China per akhir 2018,hal ini dikatakan menurut Kepala Biro layanan Komunikasi Kementerian Keuangan. Namun , Nufransa menyebut hutang Indonesia masih aman dan tidak terdampak " Chinese Money Trap"

Hal ini dikarenakan beberapa hal, misalnya hutang dilakukan dengan penuh kehati hatian sesuai dengan Undang-undang , juga mempertimbangkan perbandingan rasio hutang dengan tingkat pendapatan negara.

Sumber : Kompas.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun