Pasal kontroversial diRUU KUHP memicu mahasiswa bergerak serentak mulai senin hingga selasa siang ini. Meski presiden joko widodo memastikan akan menunda pengesahan RUU KUHP, para mahasiswa dari segenap penjuru negeri tetap menggelar aksi unjuk rasa. Berikut 11daftar kontroversial RUU KUHP yang dirangkum detik com:1)hukum adat. Hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang kontroversi karena pelanggaran hukum adat dimasyarakat bisa dipidana, hal ini salam pasal no 2 2)kebebasan pers dan berpendapat:dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dapat dipidana hukuman nya paling lama 3tahun, 6bulan. 3)aborsi:tindakan aborsi diatur dalam pasal kontroversial RUU KUHP no.251,470,471,472. 4)kumpul kebo:pasal RUU KUHP tentang ini diatur dalam pasal 417ayat 1.5)alat kontrasepsi. Dalam  kontroversial RUU KUHP no. 414 menyebutkan setiap orang yang secara terang_terangan, mempertunjukkan, menawarkan tulisan, tercatat dapat dipidana paling lama 6bulan