Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia telah terkenal di telinga masyarakat luas atau sebut saja dengan istilah KKN (Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme)
KKN berdampak negatif di bidang-bidang tertentu, terutama di bidang ekonomi dan moneter. Praktik KKN juga dapat merusak kehidupan masyarakat, serta membahayakan eksistensi negara yang ingin maju. Sebenarnya pengertian KKN itu apa sih?
Dalam UU RI No. 28 Tahuan 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan Bebas dari KKN, dan telah dijelaskan mengenai pengertian KKN
Serta, dikutip dari situs resmi Komis Pemberantas Korupsi atau sebut saja KPK, berikut ini pengertian dari Korupsi, Kolusi dan juga Nepotisme:
• Korupsi adalah suatu perbuatan untuk mendapatkan keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan juga kebenaran
• Kolusi adalah Permufakat/kerja sama secara melawan hukum yang dapat merugikan orang lain
• Nepotisme adalah Setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang berdasarkan hubungannya bukan kemampuan.
Untuk melakukan pencegahan terhadap kasus dan praktik praktik KKN yang sudah terkenal . Pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan hukum yaitu UU No. 28 Tahun 1999 yaitu tentang Bersih Dan Bebas dari KKN. Dan dalam Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 yaitu penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas berdasarkan fungsinya secara benar, tanggung jawab, efektif, efisien dan bebas dari KKN.
Selain itu juga terdapat sanksi sanksi mengenai pelaku KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sanksi-Sanksi tersebut berupa:
A. Sanksi Pelaku Korupsi
Dalam pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan perekonomian negara, akan mendapatkan sanksi berupa: