Mohon tunggu...
Aulia Annisa Rahmat
Aulia Annisa Rahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemula

Mahasiswi UPNVJ'2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Feminisme dan Perkembangannya di Indonesia

7 Mei 2021   19:49 Diperbarui: 7 Mei 2021   20:15 1018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo Source: theconversation.com, Banyak perempuan muda terlibat dalam gerakan progresif dan inovatif. Luthfi Dzulfikar/The Conversation Indonesia

Nama Anggota Kelompok 3 :
1. Aulia Annisa Rahmat - 2010413032
2. Muhammad Fasha Irgie Sandriaz - 2010413005
3.Vany Putri Br Sembiring-2010413028
4. Feby Mawarda Azzahra - 2010413019

Beberapa kata  dilemparkan ke dalam persoalan feminis. Tidak ada lagi ketidakadilan yang masih kontroversial, dan hanya ada sedikit solusi untuk masalah yang dihadapi perempuan. Perjuangan kesetaraan gender selalu ada di Indonesia. Karakter seperti RA Kartini, Cut Meutia, cut Nyak Dien dan para pahlawan reformasi perempuan yang  banyak membantu Indonesia selama era kolonial. 

Mereka telah menunjukkan bahwa wanita juga bisa memperjuangkan kebebasan. Di zaman modern, budaya laki-laki dan perempuan telah mendiskriminasi perempuan di sektor publik dan swasta. Maskulinitas merupakan sifat kelaki-lakian sebagai pencari nafkah, sedangkan feminitas adalah sifat keperempuanan sebagai pelayan rumah tangga dan pengurus anak. Ini memunculkan ide feminisme. Feminisme muncul sebagai filosofi, prinsip dan gerakan yang mengedepankan persamaan hak, keadilan dan kebebasan laki-laki. Gerakan ini lahir pada tahapan merespon berbagai permasalahan sesuai kebutuhan zaman.

Maggie Humm mengungkapkan pandangannya mengenai feminisme dalam bukunya "Dictionary of Feminist Theories"menyebutkan feminisme merupakan ideologi pembebasan perempuankarena yang melekat dalam semua pendekatannya adalah keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan disebabkan jenis kelaminyang dimilikinya (Syarif Hidayatullah, 2010;5). Menurut Mansour Fakih, Feminisme merupakangerakan yang berangkat dari asumsi dan kesadaran bahwa kaumperempuan pada dasarnya ditindas dan dieksploitasi, serta usaha untukmengakhiri penindasan dan eksploitasi tersebut (Mansour Fakih, 1996;82).

Feminisme sekarang diklasifikasikan menurut prinsip ketidaksetaraan gender. Hal ini, menjadikannya sebagai alasan utama perempuan memiliki status dan kinerja sosial yang lebih rendah dibandingkan laki-laki dengan latar belakang yang sama. Teori ini juga mengikuti pendekatan feminis politik. Ini termasuk feminisme gender Reformed, feminisme anti-gender, dan feminisme gender yang memberontak. Singkatnya, gerakan reformasi gender feminis bertujuan untuk menyeimbangkan posisi perempuan dan laki-laki dalam struktur sosial yang bergender. Misalnya, sebagai CEO sebuah perusahaan besar, ingin melihat lebih banyak wanita. Gerakan feminis anti-gender memerangi penindasan dan eksploitasi perempuan, terutama di bidang aktivitas seksual, kekerasan, dan ekspresi budaya. Feminisme pemberontak gender menantang struktur sosial gender dengan mempertanyakan dasar diskriminasi gender sistematis.

Di banyak tempat, dulu dan sekarang, oposisi feminis dilihat sebagai lawan dari status perempuan minoritas dalam hal kekuasaan dan posisi dalam masyarakat, bukan sebagai ancaman bagi perempuan kelompok (pria). Aktivis feminis telah mencoba menjelaskan potensi perempuan, meningkatkan status sosial mereka, dan membangun sistem sosial yang dinamis di mana perempuan dapat bekerja dengan laki-laki. Gagasan utama feminisme bukanlah bahwa perempuan bertanggung jawab, tetapi laki-laki dan perempuan bersatu untuk mengekspresikan semua kemampuan, bukan superioritas atau inferioritas.

Feminis yang bekerja tanpa lelah untuk memperjuangkan hak-hak perempuan adalah salah satu  gerakan feminis pada 1950-an dan 1980-an, dan para aktivis berjuang untuk mengubah peran perempuan di tempat kerja. Para feminis ini menitikberatkan pada kesempatan kerja dimana perempuan diharapkan dapat berkembang dan menghasilkan sesuatu sama seperti laki-laki, demi terciptanya perempuan yang dapat dihormati atas pencapaiannya sendiri tanpa harus memandang seksualitas. 

Para feminis ini menciptakan wanita yang dapat merayakan kesuksesan, apa pun jenis kelaminnya, dengan berfokus pada peluang karier yang diharapkan wanita untuk tumbuh dan diproduksi dengan cara yang sama seperti pria. Jalur karier manusia mandiri  perempuan. Feminis gelombang kedua berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menyerah kepada laki-laki dan hidup sebagai objek seksual. Ini membuka jalan bagi hak-hak perempuan, kesenjangan tempat kerja dan kesadaran perempuan. 

Perjuangan hak-hak perempuan, khususnya perempuan pekerja, sudah ada sejak lama. Organisasi Wanita Nasional (sekarang), sebuah organisasi wanita Amerika, didirikan pada tahun 1996 oleh Betty Frieden. Ini adalah kelompok feminis pertama di Amerika yang melawan diskriminasi gender di semua bidang sosial, politik, ekonomi atau pribadi. 

Photo Source : kompas.com, Demo Aliansi Buruh (Indonesia Inside)
Photo Source : kompas.com, Demo Aliansi Buruh (Indonesia Inside)
Namun perjuangan para aktivis feminis ini harus terus berlanjut hingga saat ini. Secara khusus, kasus diskriminasi terhadap perempuan dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan tidak dilanggar di tempat kerja. Ini terutama terjadi ketika undang-undang ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam konsep Omnimbus Law, sebuah model ekonomi Indonesia. Munculnya undang-undang yang  tidak banyak dikenal tersebar luas di Indonesia sehingga mampu menarik banyak perhatian publik , hal tersebut menjadi sebuah topik yang serius dan terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Konsep Omnimbus Law dicirikan oleh kemampuan untuk mengubah dan menghapus banyak ketentuan regulasi yang mencakup semua aspek. Fungsi Omnimbus Law adalah menggabungkan berbagai disiplin ilmu, isi, subyek, hukum dan peraturan dari masing-masing sektor menjadi satu produk besar yang sah. Perundang-undangan yang komprehensif merupakan langkah untuk memberlakukan satu legislatif yang dapat menghambat pertumbuhan negara sekaligus mereformasi banyak undang-undang yang dianggap pencapaian hukum penting dalam banyak hal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun